Pemkab Tebo dan BPN Launching Program Sertifikasi Rumah Ibadah Secara Gratis

Pemerintah Kabupaten Tebo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lakukan launching program sertifikasi rumah ibadah.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Damanik
Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lakukan launching program sertifikasi rumah ibadah.

Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan menjelaskan program tersebut dilakukan dalam memberikan kepastian hukum.

Ia menerangkan bahwa tanah yang merupakan sarana ibadah hasil dari wakaf sering ditemui permasalahan.

"Nah ketika tanah itu diwakafkan oleh orangtuanya, ketika orangtuanya sudah tiada, ahli waris sibuk mengambil alih lagi," ujarnya, Selasa (20/6).

Selain itu, ia menegaskan bantuan yang diberikan pemerintah untuk sarana ibadah perlu mendapatkan kepastian hukum.

Aspan menjelaskan program tersebut dilakukan secara gratis. Ia menghimbau pemuka agama untuk segera mengurus sertifikat tanah.

"Nah ini tidak dipungut biaya," ujarnya.

Dalam mempercepat program tersebut, pemkab bersama stakeholder lainnya membentuk tim.

Ia memastikan program tersebut dilakukan untuk semua sarana ibadah yang sudah dibangun.

"Ini bukan hanya untuk sarana ibadah muslim, ini juga termasuk sarana-sarana ibadah non muslim dengan catatan sudah dibangun," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Tebo Minta OPD Cepat Tindak Lanjuti Temuan BPK

Baca juga: PTPN VI Perbaiki Jalan Desa Sepanjang 3,5 Kilometer di Rimbo Bujang Tebo

Baca juga: Tanggapi PT TPIL yang Tak Punya Izin HGU, Ini Kata Ketua DPRD Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved