Berita Tebo

Tanggapi PT TPIL yang Tak Punya Izin HGU, Ini Kata Ketua DPRD Tebo

Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan berikan tanggapan terkait perusahaan perkebunan PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) yang tak punya izin HGU.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Mazlan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan berikan tanggapan terkait perusahaan perkebunan PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) yang tak punya izin HGU.

Saat ditanyakan berdasarkan informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan PT TPIL tak punya izin HGU, Mazlan justru membantah.

"Punya dia HGU itu, kalau perusahaan kan pasti punya HGU dia. Enggak mungkin tidak, cuma dia itu gini prosesnya itu, mungkin untuk pemetaan anunya itu belum clear karena ada persoalan dengan masyarakat," kata Mazalan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut masih memiliki persoalan dengan beberapa masyarakat sekitar.

Namun ia kembali menegaskan bahwa perusahaan tersebut pastinya memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Kalau saya yakin enggak mungkinlah perusahaan enggak punya. Itu gila kalau perusahaan tak punya HGU," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir saat dihubungi beberapa waktu lalu, menyebut perusahaan tersebut belum memiliki izin HGU.

"PT TPIL enggak ada di database kami, tapi saya engga tahu kalau mereka pakai PT apa. Yang jelas di database kami tidak ada," kata Agustin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tebo, Rafiq mengakui bahwa proses penerbitan HGU PT TPIL belum ada.

"Nah kami selalu menghimbau agar HGU nya disiapkan. Hanya saja ini kan, ada HGU untuk pihak perusahaan dalam konteks kerjasamanya. 50 persen perusahaan, 50 persen lagi nanti adalah bisa HGU atas nama koperasi atau sertifikat hak milik," katanya kepada Tribun, Senin (19/6).

Rafiq mengatakan pihaknya saat melaksanakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) menemukan data bahwa pengukuran oleh panitia BPN sudah pernah dilakukan.

"Tapi mohon maaf sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Nah ini juga sudah kami dorong," ujarnya.

Ia menyebut perusahaan tersebut sudah beroperasi lebih kurang 10 sampai 12 tahun dengan izin lokasi 4.900 hektar.

"Nah ini terbagi dalam dua izin, hanya saja tidak semua lahan yang didalam izin lokasi terealisasi nih. Karena perolehannya berdasarkan adanya kemufakatan para pihak untuk melakukan kerjasama. Nah hari ini berdasarkan informasi akhir dalam PUP kami lebih kurang 2.800 hektar yang sudah terbangun. Nah ini yang kami pikir itu tadi, segera diselesaikan HGU nya," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Edarkan Sabu di Bangko, Warga Bungo Ditangkap Polres Merangin

Baca juga: Jambi Masuk Wilayah Super Premium Untuk Raih Kursi DPR RI Dari Partai Ummat

Baca juga: Belasan Tahun Menanti Lahan Transmigrasi, Warga Desa Gambut Jaya Datangi Kantor DPRD Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved