Bayi Ditinggal di Teras Rumah, Kanit PPA Polres Batanghari: Bukan Kali Pertama

Warga Mekar Sari Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari pada Rabu, (21/5) pagi digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Bayi Ditinggal di Teras Rumah, Kanit PPA Polres Batanghari: Bukan Kali Pertama
istimewa
PERIKSA - Petugas Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Majid Batoe (RSUD Hamba) Kabupaten Batanghari sedang memeriksa dan merawat bayi yang ditemukan di rumah warga di Mekar Sari Kecamatan Bajubang Rabu, (21/5). Bayi dinyatakan dalam kondisi sehat.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah dilakukan observasi dan perawatan di Rumah Sakit. Bayi tersebut akan dikembalikan kepada yayasan perlindungan anak.

"Karena memang statusnya anak negara, akan kita titipkan ke yayasan. Sampai ada keputusan dari negara siapa yang berhak untuk mengadopsi anak ini," ujarnya.

Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, Prike mengatakan saat ini bayi tersebut sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Majid Batoe.

Ia mengatakan, bayi tersebut dalam keadaan sehat. Prike mengatakan bahwa bayi tersebut saat ini berstatus sebagai anak negara. Sehingga perlu diurus administrasinya jika ada orangtua yang ingin mengadopsi.

"Lihat kondisi kesehatannya dulu, sesuai prosedur. Anak ini kan masih anak negara, tidak bisa serta merta diasuh. Tapi semua punya hak (mengadopsi,red) sebelum ini resmi secara legal," jelasnya.

Setelah dipastikan dalam keadaan sehat, Prike mengatakan bayi tersebut akan dititipkan kepada Yayasan Alyatama yang ada di Jambi.

"Menjelang itu, akan kami titipkan lembaga kami yang di Jambi Balai Alya Tama. Sembari itu nanti, pihak dari calon orang tua angkat punya kesempatan siapapun itu untuk mengajukan pemberkasannya," jelasnya.

Ia mengatakan, jika ada yang ingin mengadopsi bayi tersebut harus mengajukan berkas permohonan terlebih dahulu.

"Kita juga belum tahu sampai kapan di situ, nanti siapa yang duluan selesai pemberkasan baru bisa diserahkan ke orang tua angkatnya nanti serah terima di Jambi dulu, ada dari kepolisian juga baru bisa diasuh selama enam bulan oleh orang tua angkatnya. Menjelang itu kami lakukan pemberkasannya baru bisa diajukan ke pengadilan," jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved