Sidang Dakwaan Lukas Enembe
KPK Tetapkan Eks Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka, Terlibat dalam Kasus Lukas Enembe?
Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
KPK saat ini telah menahan tersangka yang bernama Gerius One Yoman (GOY) tersebut.
Penahan itu guna proses pengembangan kasus suap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.
Gerius One Yoman diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyampaikan, suap diberikan karena Gerius telah membantu LE memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua.
"Dia (GOY) diduga telah terima hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL, sebesar RP 300 juta," kata Asep melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (20/6/2023).
Kata Asep, perkara ini masih ada hubunganya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
"Iya, jasi berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti KPK kemudian tetapkan GOY sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Sebut KPK Jadi Pembunuh Seandainya Dia Mati: Rakyat Papua akan Marah dan Kecewa\
Baca juga: Anggota Polisi di Sumsel Akhiri Hidup, Kapolda Irjen Rachmad Sebut Motifnya Masalah Ekonomi
Menurutnya, Gerius kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikosupsi," ungkap Asep.
Sebelumnya, Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lukas Enembe Sebut KPK Jadi Pembunuh Jika Ia Mati
Terdakwa kasus korupsi, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua nonaktif menyebutkan jika ia mati maka pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ucapan itu merupakan satu diantara beberapa poin keberatan pribadinya pada kasus yang sedang dihadapinya.
Dia menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Pertus Bala Pattyona pada sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Respon Puan Maharani Soal SBY Mimpi Bertemu Presiden Jokowi dan Megawati Serta Satu Kereta
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Petrus mewakili terdakwa Lukas Enembe.
Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan.
Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.
Namun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas Enembe Mengamuk
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, yang merupakan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enem sempat mengamuk pada sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).
Momen itu terjadi saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut jaksa menyebutkan bahwa Lukas Enembe menerima hadiah hingga puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Hasil Survei: Pendukung Jokowi Dominan Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024 Lalu Ganjar dan Anies
Namun kader Partai Demokrat itu langsung menyela jaksa saat membacakan dakwaan tersebut.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.
Pembacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.
"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.
Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.
"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.
Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.
"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.
"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangn. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puluhan Warga Desa Gambut Jaya Datangi Kantor DPRD Muaro Jambi, Ngadu Masalah Lahan Transmigrasi
Baca juga: Dewan Minta Pemprov Jambi Maksimalkan PAD Provinsi Jambi
Baca juga: Kata Puan Maharani Soal Kemungkinan SBY akan Bertemu Megawati Soekarnoputri: Tidak Ada Kata Tidak
Baca juga: Ari Wibowo Doakan Desta Pasca Cerai dengan Natasha Rizky: Semoga Tabah
Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.