Pileg 2024

Kepala Desa di Jangkat Merangin Jadi Bacaleg, Dinas PMD Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri

Berita Jambi - Andre menjelaskan, surat pengunduran diri dari Kades yang ikut mendaftar sebagai Bacaleg, sangat diperlukan

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Solehan
Kepala PMD Kabupaten Merangin, Andre 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Kepala Desa yang ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Dinas PMD Merangin Andre mengatakan, pihaknya telah mendapatkan satu diantaranya Kepala Desa di Kecamatan Jangkat yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Belum ada surat pengunduran diri," katanya, Selasa (20/6/2023).

Andre menjelaskan, surat pengunduran diri dari Kades yang ikut mendaftar sebagai Bacaleg, sangat diperlukan.

"Surat pengunduran diri itu sangat perlu, baik diperlukan KPU maupun Pemda Merangin," pungkasnya.

Kades di Muaro Jambi

Kepala Desa menjadi bakal calon legislatif juga ditemukan di Kabupaten Muaro Jambi. 

Dua orang Kepala Desa aktif di Kabupaten Muaro Jambi dikabarkan ikut mencalonkannya diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Namun, hingga saat ini pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Muaro Jambi belum mengetahui adanya Kepala Desa aktif yang ikut jadi bakal calon legislatif.

Komisioner KPU Muaro Jambi Supriadi dikonfirmasi menyebut, jika dalam berkas yang ada, semua bacaleg belum ada melampirkan surat pengunduran diri dari Kepala Desa.

"Kades aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.

Kadis PMD Muaro Jambi Saiful dikonfirmasi mengatakan, jika sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi dari yang bersangkutan untuk maju ke Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

"Sampai kini belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," katanya .

Saiful menegaskan, jika ikut nyaleg, Kepal Desa aktif atau perangkat desa termasuk BPD wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Kades Caleg di Bungo

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved