Sidang Dakwaan Lukas Enembe
Tak Terima Isi Dakwaan, Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang: Woi Apa-apaan, Tidak Benar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, yang merupakan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enem sempat mengamuk pada sidang pembacaan dakwaan, Senin
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, yang merupakan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enem sempat mengamuk pada sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).
Momen itu terjadi saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut jaksa menyebutkan bahwa Lukas Enembe menerima hadiah hingga puluhan miliar rupiah.
Namun kader Partai Demokrat itu langsung menyela jaksa saat membacakan dakwaan tersebut.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.
Pembacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Tak Pakai Alas Kaki Hadiri Sidang Dakwaan, Hanya Bawa Selembar Tisu
Baca juga: Kata Nasdem Soal AHY dan Puan Maharani Bertemu: Memecah Kebuntuan Politik
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.
"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.
Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.
"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.
Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.
"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Pengacara Lukas Enembe: Halangi Penyidikan dan Buat Skenario
"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangn. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucapnya.
Lukas Enembe Tak Pakai Alas Kaki dan Hanya Bawa Selembar Tisu
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak pakai alas kaki saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, Senin (19/6/2023).
Dia hanya membawa tisu pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Kader Partai Demokrat itu tampak memasuki ruang sidang sekira pukul 9.45 WIB.
Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.
Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Kemudian, tak ada berkas apapun yang dibawanya.
Baca juga: Setelah Hotman, Martin Lukas Simanjuntak Siap Bantu Siswi SMP yang Berseteru dengan Pemkot Jambi
Lukas Enembe hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.
Sementara itu, sejumlah pendukung Lukas Enembe tampak hadir di ruang sidang.
Mereka mengikuti jalannya persidangan secara seksama.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Luis Enrique jadi Kandidat Kuat Calon Pelatih Baru PSG
Baca juga: Lantik Tiga PAW DPRD Jambi, Edi Purwanto Pesankan Jaga Marwah DPRD
Baca juga: Refleksi Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.