Wali Kota Jambi Mengundurkan Diri

Pemprov Proses Pengunduran Diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi ke Kemendagri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memproses pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memproses pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Diketahui Syarif Fasha akan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI.

Surat pengunduran diri Syarif Fasha sudah diusulkan 9 Mei 2023 lalu ke Pemprov Jambi.

Berdasarkan PKPU nomor 10 bahwa akan ada jadwal pencermatan dalam rentang waktu 23 September sampai 4 Oktober 2023.

Diantara rentang waktu itu, Syarif Fasha harus memegang SK Penetapan pemberhentianya.

“Pemprov Jambi membantu fasilitasi itu, karena pengusulan pengunduran diri sebagai pejabat kepala daerah oleh Mendagri melalui Gubernur Jambi,” kata Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi, Senin (19/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Tak Pakai Alas Kaki Hadiri Sidang Dakwaan, Hanya Bawa Selembar Tisu

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Hakim Ancam Ini

Meski akhir-akhir ini ada kekeliruan kata Najmi pihaknya sudah meluruskan kekeliruan itu dengan membuat surat ke Ketua DPRD Kota Jambi.

Pada 12 Juni yang lalu sudah dilaksanakan sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Dan Pemprov sudah menerima usulan pemberhentiannya kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi.

“Saya sudah mendapat arahan dari Gubernur Jambi dan dalam waktu dekat ini kami akan rapat antar OPD terkait untuk menyiapkan usulan pemberhentian dengan mencermati dan memperhatikan kelengkapan dari usulan itu. Lalu usulan itu kami teruskan kepada Mendagri yang ditandatangani Gubernur Jambi,” ucapnya.

Najmi menjelaskan berdasarkan hasil Pilkada 2018 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi akan berakhir masa jabatannya pada 7 November 2023.

“Wali Kota Jambi penetapan pemberhentian di 3 November jadi hanya 4 hari sebelum waktu pemberhentiannya di 7 November. 4 hari itu setelah penetapan pemberhentian Syarif Fasha, kami akan menunjuk Wakil Wali Kota Jambi sebagai Plt selamat 4 hari dan setelah itu kami akan memproses untuk untuk pengajuan Pj Wali Kota,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Hakim Ancam Ini

Baca juga: Refleksi Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo

Baca juga: Kata Nasdem Soal AHY dan Puan Maharani Bertemu: Memecah Kebuntuan Politik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved