Wali Kota Jambi Mengundurkan Diri
Pemprov Proses Pengunduran Diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi ke Kemendagri
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memproses pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memproses pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.
Diketahui Syarif Fasha akan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI.
Surat pengunduran diri Syarif Fasha sudah diusulkan 9 Mei 2023 lalu ke Pemprov Jambi.
Berdasarkan PKPU nomor 10 bahwa akan ada jadwal pencermatan dalam rentang waktu 23 September sampai 4 Oktober 2023.
Diantara rentang waktu itu, Syarif Fasha harus memegang SK Penetapan pemberhentianya.
“Pemprov Jambi membantu fasilitasi itu, karena pengusulan pengunduran diri sebagai pejabat kepala daerah oleh Mendagri melalui Gubernur Jambi,” kata Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi, Senin (19/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Tak Pakai Alas Kaki Hadiri Sidang Dakwaan, Hanya Bawa Selembar Tisu
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Hakim Ancam Ini
Meski akhir-akhir ini ada kekeliruan kata Najmi pihaknya sudah meluruskan kekeliruan itu dengan membuat surat ke Ketua DPRD Kota Jambi.
Pada 12 Juni yang lalu sudah dilaksanakan sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.
Dan Pemprov sudah menerima usulan pemberhentiannya kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi.
“Saya sudah mendapat arahan dari Gubernur Jambi dan dalam waktu dekat ini kami akan rapat antar OPD terkait untuk menyiapkan usulan pemberhentian dengan mencermati dan memperhatikan kelengkapan dari usulan itu. Lalu usulan itu kami teruskan kepada Mendagri yang ditandatangani Gubernur Jambi,” ucapnya.
Najmi menjelaskan berdasarkan hasil Pilkada 2018 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi akan berakhir masa jabatannya pada 7 November 2023.
“Wali Kota Jambi penetapan pemberhentian di 3 November jadi hanya 4 hari sebelum waktu pemberhentiannya di 7 November. 4 hari itu setelah penetapan pemberhentian Syarif Fasha, kami akan menunjuk Wakil Wali Kota Jambi sebagai Plt selamat 4 hari dan setelah itu kami akan memproses untuk untuk pengajuan Pj Wali Kota,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Hakim Ancam Ini
Baca juga: Refleksi Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo
Baca juga: Kata Nasdem Soal AHY dan Puan Maharani Bertemu: Memecah Kebuntuan Politik
BREAKING NEWS: Lukas Enembe Tak Pakai Alas Kaki Hadiri Sidang Dakwaan, Hanya Bawa Selembar Tisu |
![]() |
---|
LINK Download Lagu MP3 Nike Ardilla dan Indah Yastami Terbaik, Pakai MP3 Juice dan YTMP3 Gratis! |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Hakim Ancam Ini |
![]() |
---|
Refleksi Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.