Gauli Anak Tiri Sepulang Sekolah hingga Hamil 6 Bulan, Pria 70 Tahun Ditangkap Setelah Kabur 2 Tahun
Seorang pria berumur 70 tahun berinsial S, warga di Kabupaten Merangin, ditangkap Satreskrim Polres Merangin setelah tega menggauli
Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pria berumur 70 tahun berinsial S, warga di Kabupaten Merangin, ditangkap Satreskrim Polres Merangin setelah tega menggauli anak tirinya hingga hamil yang masih dibawah umur pada 2021 silam.
Penangkapan terhadap S, dilakukan di Jalan Menteng Kelurahan Pondok Kelapa Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/6).
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, penangkapan terhadap S berawal saat Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi keberadaannya.
"Kemudian beberapa personel berangkat ke Kota Bogor, dan berhasil menemukan rumah tempat pelaku S bersembunyi," kata IPTU Mulyono, Senin (19/6).
Saat berhasil ditangkap lanjut IPTU Mulyono, pihaknya sempat menginterogasi singkat pelaku S.
"Hasilnya, pelaku S mengakui perbuatannya yang dilakukan pada 2021 lalu," jelasnya.
Saat ini, pelaku S sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus rudapaksa hingga hamil, yang dilakukan pria berumur 70 tahun di Kabupaten Merangin pada tahun 2021 silam, mengejutkan banyak pihak.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban yang masih di bawah umur.
Dikatakan IPTU Mulyono, Juni 2021, korban saat itu pulang dari sekolah kemudian langsung masuk kedalam kamar.
"Namun tiba-tiba pelaku S duduk di sebelah korban, dan memaksa korban membuka pakaiannya," kata IPTU Mulyono, Senin (19/6).
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku S langsung meninggalkan korban dan mengancam untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain.
"Berselang beberapa waktu kemudian, korban dipastikan sedang mengandung dengan usia kandungan enam bulan," lanjutnya.
Ayah tiri berinsial S (70) kini telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, tekrait perbuatannya yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil enam bulan.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, pelaku S akan dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76E UU RI nomor 35 th 2014 tentang perubahan alas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena korbannya anak di bawah umur, maka pelaku S akan dijerat dengan pasal perlindungan anak," kata IPTU Mulyono.
1 PNS Merangin Dipecat, 2 dalam Proses Karena Tindak Pidana |
![]() |
---|
Bocor Sosok yang Pinjam Uang Rp 53 Miliar, Mongol Terpukul Kehilangan Uang |
![]() |
---|
Heboh Makan Bergizi Gratis Diganti Uang Tunai, Begini Jawaban Istana |
![]() |
---|
Disebut Legenda, Ini Sederet Prestasi Erick Thohir 6 Tahun Nahkodai BUMN |
![]() |
---|
Siasat Jahat Gadis Cantik, Nyamar Jadi Dokter Padahal Lulusan SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.