Berita Merangin
Ayah Tiri yang Lakukan Asusila ke Anaknya di Merangin akan Dijerat UU Perlindungan Anak
Ayah tiri berinsial S (70) kini telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, tekrait perbuatannya yang tega mencabuli anak tiriny
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Ayah tiri berinsial S (70) kini telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, tekrait perbuatannya yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil enam bulan.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, pelaku S akan dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76E UU RI nomor 35 th 2014 tentang perubahan alas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena korbannya anak dibawah umur, maka pelaku S akan dijerat dengan pasal perlindungan anak," kata IPTU Mulyono, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya S, warga salah satu desa di Kabupaten Merangin, ditangkap Satreskrim Polres Merangin setelah tega mencabuli anak tirinya hingga hamil yang masih dibawah umur sejak 2021 silam.
Penangkapan terhadap S, dilakukan di Jalan Menteng Kelurahan Pondok Kelapa Kota Bogor Provinsi Jawa barat, Jumat (16/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, penangkapan terhadap S berawal saat Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi keberadaannya.
"Kemudian beberapa personil berangkat ke Kota Bogor, dan berhasil menemukan rumah tempat pelaku S bersembunyi," kata IPTU Mulyono, Senin (19/6/2023).
Saat berhasil ditangkap lanjut IPTU Mulyono, pihaknya sempat mengintrogasi singkat pelaku S.
"Hasilnya, pelaku S mengakui perbuatannya yang dilakukan pada 2021 lalu," jelasnya.
Saat ini, pelaku S sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Segini Penghasilan Masyarakat Miskin Ekstrem di Kota Jambi
Baca juga: Ini Harapan UNJA saat Jadi Tuan Rumah MTQM Nasional 2023
Baca juga: Idul Adha Tahun Ini Permintaan Hewan Kurban Turun 60 Persen di Kota Sungai Penuh
1 PNS Merangin Dipecat, 2 dalam Proses Karena Tindak Pidana |
![]() |
---|
Polres Merangin Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Sejumlah Kendaraan Pelangsiran Solar Ditilang |
![]() |
---|
Api Membubung Hanguskan Kantor Polisi di Merangin, Kerugian Rp150 Juta |
![]() |
---|
Debit Sungai Nalo Tantan Naik, Rumah Warga di Sungai Ulak Jambi Terendam |
![]() |
---|
Kejari Merangin Jambi Periksa 59 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Meubelair SD 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.