Andi Arief Diperiksa KPK, Ada Aliran Dana ke Musda Demokrat dari Eks Bupati Penajam Paser Utara

KPK memeriksa Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser

Editor: Suci Rahayu PK
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. 

Abdul Gafur dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, di mana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

"Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," ungkap Alex.

Sebulan berselang, sekitar Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka.

Baca juga: Women20 Summit di India, Delegasi Indonesia Hadirkan Best Practice dari Sispreneur

Sehingga Abdul Gafur memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan berujung diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

"Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar," jelas Alex.

"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ungkap Alex.

Alex menyebut perbuatan Abdul Gafur cs melanggar empat ketentuan, yakni:

- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi di antaranya:

- AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur;
- BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil;
- HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek;
- KA diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex.

"Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Miris, Eks Kades Ini Ternyata Korupsi Rp 988 Dana Desa untuk 4 Kali Nikah dan Foya-foya

Baca juga: Perumahan Mawar Asri Simpang Rimbo Kota Jambi Rawan Banjir, 250 KK Kena Dampak

Baca juga: Harga Sawit dan Karet di Jambi, TBS di Level Rp 2.093 Sementara Karet Hanya Rp 8.000 per Kg

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved