Andi Arief Diperiksa KPK, Ada Aliran Dana ke Musda Demokrat dari Eks Bupati Penajam Paser Utara
KPK memeriksa Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
TRIBUNJAMBI.COM - KPK memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021 mengalir ke acara Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.
"Hari ini pemeriksaan atas nama Andi Arif, swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat dan Ariyanto, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/6/2023).
Dikutip dari Tribunnews, Andi Arief tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.26 WIB.
Andi mengeklaim tidak ada aliran duit korupsi yang dilakukan Abdul Gafur ke kegiatan Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
"Enggak ada kalau ke Musda, enggak ada. Kalau kepentingan pribadi saya enggak tahu itu. Namanya juga pribadi," ucap Andi Arief.
Baca juga: Miris, Eks Kades Ini Ternyata Korupsi Rp 988 Dana Desa untuk 4 Kali Nikah dan Foya-foya
Baca juga: Kampanyekan Zero Waste di Jogja Marathon 2023, BSI Kumpulkan 5.056 Sampah Botol Plastik
KPK Tetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (7/6/2023).
Abdul diduga telah merugikan negara Rp 14,4 miliar terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Abdul Gafur yang juga Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka itu dijerat bersama tiga orang lainnya.
Yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Konstruksi Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar
Diceritakan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang berubah nama menjadi Perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, di mana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
"Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," ungkap Alex.
Sebulan berselang, sekitar Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka.
Baca juga: Women20 Summit di India, Delegasi Indonesia Hadirkan Best Practice dari Sispreneur
Sehingga Abdul Gafur memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan berujung diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.
"Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar," jelas Alex.
"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ungkap Alex.
Alex menyebut perbuatan Abdul Gafur cs melanggar empat ketentuan, yakni:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi di antaranya:
- AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur;
- BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil;
- HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek;
- KA diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex.
"Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Miris, Eks Kades Ini Ternyata Korupsi Rp 988 Dana Desa untuk 4 Kali Nikah dan Foya-foya
Baca juga: Perumahan Mawar Asri Simpang Rimbo Kota Jambi Rawan Banjir, 250 KK Kena Dampak
Baca juga: Harga Sawit dan Karet di Jambi, TBS di Level Rp 2.093 Sementara Karet Hanya Rp 8.000 per Kg
Miris, Eks Kades Ini Ternyata Korupsi Rp 988 Dana Desa untuk 4 Kali Nikah dan Foya-foya |
![]() |
---|
Perumahan Mawar Asri Simpang Rimbo Kota Jambi Rawan Banjir, 250 KK Kena Dampak |
![]() |
---|
Kampanyekan 'Zero Waste' di Jogja Marathon 2023, BSI Kumpulkan 5.056 Sampah Botol Plastik |
![]() |
---|
Harga Sawit dan Karet di Jambi, TBS di Level Rp 2.093 Sementara Karet Hanya Rp 8.000 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.