Andi Arief Diperiksa KPK, Ada Aliran Dana ke Musda Demokrat dari Eks Bupati Penajam Paser Utara
KPK memeriksa Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
TRIBUNJAMBI.COM - KPK memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021 mengalir ke acara Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.
"Hari ini pemeriksaan atas nama Andi Arif, swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat dan Ariyanto, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/6/2023).
Dikutip dari Tribunnews, Andi Arief tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.26 WIB.
Andi mengeklaim tidak ada aliran duit korupsi yang dilakukan Abdul Gafur ke kegiatan Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
"Enggak ada kalau ke Musda, enggak ada. Kalau kepentingan pribadi saya enggak tahu itu. Namanya juga pribadi," ucap Andi Arief.
Baca juga: Miris, Eks Kades Ini Ternyata Korupsi Rp 988 Dana Desa untuk 4 Kali Nikah dan Foya-foya
Baca juga: Kampanyekan Zero Waste di Jogja Marathon 2023, BSI Kumpulkan 5.056 Sampah Botol Plastik
KPK Tetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (7/6/2023).
Abdul diduga telah merugikan negara Rp 14,4 miliar terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Abdul Gafur yang juga Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka itu dijerat bersama tiga orang lainnya.
Yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Konstruksi Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar
Diceritakan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang berubah nama menjadi Perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Miris, Eks Kades Ini Ternyata Korupsi Rp 988 Dana Desa untuk 4 Kali Nikah dan Foya-foya |
![]() |
---|
Perumahan Mawar Asri Simpang Rimbo Kota Jambi Rawan Banjir, 250 KK Kena Dampak |
![]() |
---|
Kampanyekan 'Zero Waste' di Jogja Marathon 2023, BSI Kumpulkan 5.056 Sampah Botol Plastik |
![]() |
---|
Harga Sawit dan Karet di Jambi, TBS di Level Rp 2.093 Sementara Karet Hanya Rp 8.000 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.