Warga Nalo Tantan Merangin Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Mobil

Dika (34) warga RT 012 RW 005 Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satreskrim Polres Merangin menangkap pelaku penggelapan satu unit mobil minibus, dengan nomor polisi BH 1564 WD atas nama Dika (34) warga Nalo Tantan 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dika (34) warga RT 012 RW 005 Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin atas kasus penggelapan mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dika akan dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan pidana denda atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

"Ancaman pasal 372 itu 4 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly, Sabtu (17/6/2023).

Kasus penggelapan ini terjadi pada Sabtu (25/2) lalu, di Jembatan Layang Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis Bangko.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Sungai Ulak, sehingga kami langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku lanjut Aiptu Ruly, pelaku dan barang bukti satu unit mobil ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan," pungkasnya.

Baca juga: Gelapkan Mobil, Warga Nalo Tantan Ditangkap Polres Merangin

Baca juga: Mendekati Lebaran Idul Adha, Disbunak Merangin Terus Pantau Harga Hewan Kurban

Baca juga: 48 Anggota Satpol PP Merangin Dapat Surat Teguran Usai Unjuk Rasa, Aat: Kami Tidak Melanggar Kontrak

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved