BPN Tebo Beri Kemudahan ke Masyarakat Urus Sertipikat dengan Bebaskan BPHTB
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo berikan kemudahan ke masyarakat untuk urus sertipikat tanah.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo berikan kemudahan ke masyarakat untuk urus sertipikat tanah.
Program itu telah dilakukan oleh BPN Tebo sejak tahun 2021, hingga mendapatkan penghargaan dari pemda sebagai satu-satunya daerah yang berikan kemudahan.
Kemudahan tersebut dilakukan dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang urus sertipikat tanah.
"Selama ini kan, masyarakat untuk urus sertipikat takut bayar pajak karena besar," kata Jafri, Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Tebo, beberapa waktu lalu.
Program tersebut kata Jafri hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan kuota penerbitan sertipikat tanah yang ditetapkan untuk Tebo.
Ia menambahkan SK pembebasan BPHTB tersebut sudah dikeluarkan oleh bupati pada tahun 2021 lalu.
"Masyarakat sangat terdorong, jadi 2021 itu kita sudah menerbitkan sertipikat 2.144 bidang tanah, dan itu penerbitan sertipikat terbesar waktu itu," pungkasnya.
Baca juga: DPC Gerindra Tebo Targetkan 8 Kursi DPRD pada Pemilu 2024
Baca juga: Sikapi Putusan MK Pemilu Terbuka, DPC Gerindra Tebo Akui Jadi Penambah Semangat
Baca juga: Lima Komisioner KPU Kabupaten Tebo Resmi Dilantik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jafri-Kasi-Pengukuran-dan-Pemetaan-BPN-Tebo.jpg)