Instruksi Presiden Jokowi, Polda Jambi dan Polres Jajaran Ungkap 11 Kasus TPPO Prostitusi
Polda Jambi dan Polres jajaran, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus prostitusi jaringan Provinsi Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Polres jajaran, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus prostitusi jaringan Provinsi Jambi.
Kasubdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan, sejak 5 Juni hingga 16 Juni 2023, pihakny telah melakukan atau mengungkap 11 laporan, dengan total tersangka 13 orang.
Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran mencatat ada sebelas orang korban, dalam tindak pidana TPPO,
Belasan tersangka ini, nekat menawarkan wanita yang menjadi korbannya ke sejumlah pria hidung belang, melalui berbagai cara, mulai dari aplkiasi kencan, media sosial, hingga WhatsApp.
Untuk mencari korban, para pelaku juga menggunakan media sosial, para pelaku kemudian melakukan pendekatan dengan berbagai cara, mulai dari dijadikan teman, kemudia ada yang dijadikan sebagai kekasih, hingga iming-iming diberikan pekerjaan yang layak.
"Sejauh ini, hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan bujuk rayu ke pada korban, dengan iming-iming uang dan barang, hingga pekerjaan" kata Kristian, Jumat (16/06/2023) sore.
"Hasil sidik, baik pelaku maupun korban didominasi usia dewasa," sebutnya.
Kristian menjelaskan, merupakan tindak lanjut perintah intruksi Presiden kepada Kapolri, yang kemudian di teruskan ke jajaran Polda dan Polres.
"Ya, ini sebagai tindak lanjutnya bentuk gugus tugas dan satgas TPPO dengan giat utaman lakukan penindakan/penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dan juga upaya pencegahan-pencegahan tentunya," kata Kristian.
Sejauh ini, para pelaku menawarkan para korba di wilayah Provinsi Jambi.
"Sejauh ini, masih di Provinsi Jambi. Belim kita temukan adanya pengiriman korban hingga ke luar Provinsi atau Kota Jambi," tutupnya.
Baca juga: Makin Mudah dengan Aplikasi, Sejumlah Praktik TPPO Terungkap pada Kasus Prostitusi di Jambi
Baca juga: Dijerat Pasal TPPO, Mucikari di Merangin Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Kapolda Jambi Perintahkan Jajaran Laksanakan Perintah Kapolri Pengungkapan Jaringan TPPO
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.