Instruksi Presiden Jokowi, Polda Jambi dan Polres Jajaran Ungkap 11 Kasus TPPO Prostitusi

Polda Jambi dan Polres jajaran, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus prostitusi jaringan Provinsi Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Polres jajaran, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus prostitusi jaringan Provinsi Jambi.

Kasubdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan, sejak 5 Juni hingga 16 Juni 2023, pihakny telah melakukan atau mengungkap 11 laporan, dengan total tersangka 13 orang.

Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran mencatat ada sebelas orang korban, dalam tindak pidana TPPO

Belasan tersangka ini, nekat menawarkan wanita yang menjadi korbannya ke sejumlah pria hidung belang, melalui berbagai cara, mulai dari aplkiasi kencan, media sosial, hingga WhatsApp.

Untuk mencari korban, para pelaku juga menggunakan media sosial, para pelaku kemudian melakukan pendekatan dengan berbagai cara, mulai dari dijadikan teman, kemudia  ada yang dijadikan sebagai kekasih, hingga iming-iming diberikan pekerjaan yang layak.

"Sejauh ini, hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan bujuk rayu ke pada korban, dengan iming-iming uang dan barang, hingga pekerjaan" kata Kristian, Jumat (16/06/2023) sore.

"Hasil sidik, baik pelaku maupun korban didominasi usia dewasa," sebutnya.

Kristian menjelaskan, merupakan tindak lanjut perintah intruksi Presiden kepada Kapolri, yang kemudian di teruskan ke jajaran Polda  dan Polres.

"Ya, ini sebagai tindak lanjutnya bentuk gugus tugas dan satgas TPPO dengan giat utaman lakukan penindakan/penegakan hukum  terhadap pelaku TPPO dan juga upaya pencegahan-pencegahan tentunya," kata Kristian.

Sejauh ini, para pelaku menawarkan para korba  di wilayah Provinsi Jambi.

"Sejauh ini, masih di Provinsi Jambi. Belim kita temukan adanya pengiriman korban hingga ke luar Provinsi atau Kota Jambi," tutupnya.

Baca juga: Makin Mudah dengan Aplikasi, Sejumlah Praktik TPPO Terungkap pada Kasus Prostitusi di Jambi

Baca juga: Dijerat Pasal TPPO, Mucikari di Merangin Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kapolda Jambi Perintahkan Jajaran Laksanakan Perintah Kapolri Pengungkapan Jaringan TPPO

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved