Editorial

Makin Mudah dengan Aplikasi, Sejumlah Praktik TPPO Terungkap pada Kasus Prostitusi di Jambi

SEJUMLAH aplikasi dicipta untuk mempermudah sisi kehidupan manusia yang sudah serba digital. Semua menjadi serba cepat, praktis, komplit, dan

Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
Kolase Twitter.com
Ilustrasi - Prostitusi online lewat aplikasi MiChat 

TRIBUNJAMBI.COM - SEJUMLAH aplikasi dicipta untuk mempermudah sisi kehidupan manusia yang sudah serba digital. Semua menjadi serba cepat, praktis, komplit, dan menyenangkan.

Fitur-fitur memudahkan itu juga dimanfaatkan banyak kalangan untuk melakukan pelanggaran tanpa diketahui, bahkan tanpa terekam jejak oleh lingkungan sosialnya.

Pelaku jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) misalnya, mereka menawarkan jasa prostitusi secara digital kepada publik/khalayak yang juga terdaftar di aplikasi itu.

Tak hanya pelaku yang bertindak sebagai penjual/muncikari, korban dalam hal ini pelaku prostitusinya juga bisa menyembunyikan identitasnya dari lingkungan sosialnya dengan rapi.

Namun, akan berbeda jika pihak profesional sudah terlibat atau melibatkan diri. Pihak kepolisian misalnya, ketika aksi ini sudah terendus, ada pelaporan, ada pelanggaran hukum maka bisa dengan mudah mengungkapnya.

Saat itu semua baru terhenyak. Seperti saat tiga remaja diringkus kepolisian di kamar hotel di kawasan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, pekan lalu.

Mereka terlibat jaringan TPPO berbasis aplikasi MiChat dengan mengendalikan korban. Mereka bertugas sebagai admin, pemesan kamar dan menerima pesanan lelaki hidung belang.

Tak hanya di Ibu Kota Provinsi seperti Kota Jambi, di Desa Mentawak Kabupaten Merangin Polres Merangin juga berhasil mengungkap kasus TPPO dengan pelaku seorang laki-laki berinsial AM (21), Rabu (14/6).

AM diamankan saat melakukan eksploitasi korbannya bernisial PP (19), untuk menjadi Pekerja PSK di salah satu hotel di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan ungkap kasus ini berawal dari informasi ada seorang mucikari yang menawarkan perempuan sebagai PSK menggunakan aplikasi online.

Untuk satu kali transaksi dengan pelanggan memiliki harga bervariasi Rp400 ribu hingga Rp700 ribu.

Aplikasi memang sangat bermanfaat dalam memudahkan kehidupan manusia, namun juga sangat mudah dimanfaatkan untuk pelanggaran hukum. Dari praktik prostitusi, penipuan hingga pencurian.

Jadi berhati-hati lah saat sudah berkecimpung dalam suatu aplikasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved