TRIBUNJAMBI.COM- Inge anugrah masih berpeluang mendapat harta gono gini dari Ari Wibowo.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus penuhi Inge Anugrah agar ia mendapatkan sedikit harta dari pernikahannya itu.
Menurut kuasa hukum Ari Wibowo, dalam surat perjanjian pranikah, tertulis bahwa harta yang didapat selama pernikahan akan dibagi sesuai dengan nama aset yang tercantum.
Dikatakan Kuasa Hukm Ari Wibowo bahwa untuk harta yang dihasilkan secara bersama setelah menikah, pihak Pengadilan Negeri akan mengatur hal tersebut.
“Perjanjian perkawinan itu sifatnya progresif artinya maju, itu dibuat tahun 2006, dan perjanjian itu berlangsung selama perjanjian perkawinan,” sebut Ricky Saragih.
Sehingga terkait harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta yang diatur sebagaimana perkawinan itu berlangsung.
“Jadi akan dilihat nanti atas nama harta itu atas nama siapa,” sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.