Berita Selebritis
Efek Jera Harga Mati! Reza Gladys Tak Gentar, Minta Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah
Menjelang sidang vonis Nikita Mirzani pada Selasa, 28 Oktober 2025, pihak Reza Gladys angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Drama hukum antara artis kontroversial Nikita Mirzani dan pengusaha kecantikan Reza Gladys memasuki babak penentuan.
Menjelang sidang vonis yang dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, pihak Reza Gladys angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara.
Dia menegaskan fokus utama mereka bukan pada lamanya hukuman, melainkan pada terwujudnya efek jera dengan dinyatakan bersalahnya Nikita Mirzani.
Tanggapan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cukup berat, yaitu hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Tuntutan itu atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
"Prinsipnya, Reza Gladys tidak terlalu memikirkan berat ringannya hukuman. Mau hukumannya berapa tahun, terserah majelis hakim. Tapi yang paling penting, harapan kami hanya satu: terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah," tegas Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Surya menambahkan, kliennya hanya ingin putusan yang dijatuhkan nanti dapat memberikan efek jera.
Baca juga: Curhat Pilu Nikita Mirzani Jelang Vonis Kasus Gladys: Sehari di Penjara Terasa Seminggu, Yakin Bebas
Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Baca Jokowis White Paper, Rismon: Sumbangsih untuk Indonesia Lebih Maju
Baca juga: Menkeu Purbaya Ditantang Anggota Dewan untuk Segera Sikat Mafia Baja dan Tekstil
Sekaligus menutup babak panjang perseteruan yang bermula dari ulasan negatif produk skincare Reza Gladys oleh Nikita Mirzani di media sosial pada pertengahan tahun 2024.
Kronologi Konflik dan Dinamika Persidangan
Kasus ini bermula dari unggahan ulasan negatif Nikita Mirzani yang dinilai merugikan reputasi bisnis Reza Gladys.
Tak terima, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa pemerasan dilakukan agar Nikita berhenti menyebarkan konten negatif, dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp 4-5 miliar.
Nikita Mirzani membantah tuduhan ini, bersikeras bahwa uang yang diterima adalah kesepakatan bisnis atau endorsement, bukan hasil pemerasan.
Proses hukum ini sendiri berjalan penuh dinamika dan menarik perhatian publik. Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak Maret 2025.
Persidangan diwarnai ketegangan, termasuk kehadiran pendukung Nikita Mirzani yang sempat menimbulkan kericuhan, hingga insiden penolakan salaman oleh salah satu JPU kepada sang artis.
Upaya mediasi dalam gugatan perdata (yang juga melibatkan kasus ini) sempat dilakukan pada Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan, namun terancam gagal.
Tim hukum Reza Gladys meragukan itikad baik Nikita dan menuntut adanya proposal perdamaian yang jelas dan terstruktur.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.