Ahli Waris Siswa Magang SMKN 10 Merangin Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
158 siswa magang SMK N 10 telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 4 jenis kompetensi keahlian
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan perlindungan jaminan sosial kepada ahli waris almarhum Khairul Umam, seorang siswa SMK N 10 Merangin.
Khairul Umam terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai siswa magang SMK N 10 Merangin yang meninggal dunia diluar jam kerja magang.
Santunan jaminan kematian siswa Magang SMK N 10 Merangin itu diserahkan Kepala SMK N 10 Merangin Azhari, S.T bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin dan didampingi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin.
Sebanyak 158 siswa magang SMK N 10 telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 4 jenis kompetensi keahlian dan ditempatkan di wilayah Sarolangun, Bangko dan Jambi.
Mengingat pentingnya perlindungan atas risiko yang kemungkinan dapat terjadi pada seluruh peserta magang dan siswa kerja praktik SMK N 10 Merangin.
Siswa meninggal dunia ini baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode Februari 2023 dan meninggal dunia pada April 2023.
“BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan kematian adalah satu bentuk perlindungan sebagai upaya untuk meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan,” kata Alfian Saputra Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin.
Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp 16.800/bulan mendapatkan dua perlindungan jaminan yaitu JKK dan JKM.
Siswa magang bisa mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, saat bekerja di sebuah perusahaan.
Manfaat yang didapatkan akibat resiko meninggal di luar kerja tersebut mendapat santunan sebesar 42 juta.
“Itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaaan Kerja, jaminan Kematian dan Jaminan hari Tua, bahwa Peserta magang, siswa kerja praktek, wajib didaftarjan daka Program Jaminan Kecelakaaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Pemkab Tanjab Barat Untuk Menjamin Tenaga Kerja Non ASN
Baca juga: Atlet Pelatda KONI Kabupaten Batanghari Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Souvenir Spesial
Tim Pengabdian FEB UNJA Latih Pencatatan Keuangan dan Pajak Pada UMKM |
![]() |
---|
Remuk Hati Ibu Dea Permata Rupanya Anaknya Dibunuh Pembantu: Saat Kejadian Dia Paling Histeris |
![]() |
---|
KPK OTT di Jakarta Terkait Dugaan Suap Pemanfaatan Kawasan Hutan, Daftar Petinggi Inhutani V |
![]() |
---|
Hilang Nyawa Sang Suami Ditimpa Istrinya yang Kegemukan, Warga Sempat Menduga Sengaja Dicekik |
![]() |
---|
Siapa Wali Kota Cirebon Effendi Edo Berani Naikkan PBB 1.000 Persen, Harta Kekayaannya Fantastis |
![]() |
---|