Kasus Pencemaran Nama Baik
Luhut Kesal Disebut 'Lord' dan 'Penjahat': Tidak Ada Kebebasan Absolut, Harus Bertanggung Jawab
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa tidak ada kebebasan absolut dan harus bertanggung jawab.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa tidak ada kebebasan absolut dan harus bertanggung jawab.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakata Timur pada kasus pencemaran nama baik pada Kamis (8/6/2023).
Terdakwa dalam kasus tersebut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Keduanya menjadi terdakwa atas ucapannya yang menyebutkan “lord” dan “penjahat” oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di podcast.
Sehingga hal itu membuat Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kekesalannya.
Oleh karena itu, Luhut menyinggung bahwa tidak ada kebebasan absolut, sebab kebebasan harus bertanggung jawab.
“Membuat saya bicara keras seperti ini supaya kita tahu, kita boleh berdebat apa saja, tapi bukan nuduh dan harus bertanggungjawab. Tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab,” ujar Luhut.
Luhut pun tidak terima atas tuduhan yang disampaikan oleh Haris Azhar.
Baca juga: Terungkap, Haris Azhar Pernah Minta Saham ke Luhut Binsar Panjaitan, Begini Penjelasan Lord Luhut
Baca juga: Demokrat Dikabarkan akan Beralih ke Prabowo Subianto Jika Anies Baswedan Tak Pilih AHY Jadi Cawapres
“Kalau memang niatnya baik, dia gentleman, dia kalau betul-betul hak asasi manusia. Dia bisa tanya saya, ada ndak. Kalau tanya saya dia bisa lihat di Kumham, saya punya nggak perusahaan itu. Saya melakukan itu apa tidak dan dia masih berani nuduh saya penjahat,” ujarnya menegaskan.
Pada kesempatan itu Luhut Binsar Panjaitan juga menyampaikan pesan kepada Lawyer yang ada dalam ruang sidang tersebut.
Dia menekankan agar bekerja yang dipenuhi dengan rasa tanggung jawab.
"Kepada Lawyer muda juga saya sampaikan, anda kalau bekerja harus dengan tanggung jawab, jangan hanya berkoar..," ujar Luhut Binsar Panjaitan disela oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Luhut Sebut Haris Azhar Minta Saham
Fakta baru terungkap di persidangan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Terungkapnya fakta tersebut saat Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan Menko Kemaritiman itu sebagai saksi.
Dilansir dari tayangan Kompas Tv, Luhut Binsar Panjaitan awalnya menjelaskan adanya buktu percakapannya dengan terdakwa.
Luhut juga menyebutkan bahwa dia telah berkomunikasi beberapa tahun silam.
Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (8/6/2023) kemarin Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan fakta baru.
Dia mengklaim bahwa Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport Indonesua (PTFI).
Baca juga: Luhut Sedih Dijuluki ‘Lord, Padahal Sudah Bantu Dorong Haris Azhar Masuk Harvard, Haris Minta Maaf
Luhut menyebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikak Haris kepadanya sekitar bulan Maret-April 2021 silam.
"Tidak sampai detail, tapi (Haris) meminta sejumlah saham (PT Freeport). Kalau saya enggak keliru beberapa persen," ujar Luhut, Kamis (8/6/2023).
Luhut mengaku tidak tahu Haris Azhar mewakili suku mana saat meminta saham tersebut.
Menurut Luhut, Haris Azhar tidak mewakili pihak pemerintah saat meminta saham.
"Tapi, kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab. Kan kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana," tutur Luhut.
Luhut Binsar Panjaitan lantas mengaku hendak menunjukkan pesan di WhatsApp-nya soal Haris Azhar yang membantu mengurus persoalan saham PT Freeport milik suku di Timika.
"Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia (Haris) bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres," tutur Luhut.
Kemudian, Luhut mengaku meminta stafnya untuk membantu Haris menangani persoalan saham PT Freeport milik suku tersebut.
Namun, Luhut mengaku kesulitan menangani persoalan saham tersebut.
"Makanya, saya minta staf saya untuk lihat. Enggak segampang ini juga karena banyak sekali suku di sana yang mengeklaim (punya saham PT Freeport)," lanjut Luhut.
Luhut lantas menyebutkan, suku di Timika seharusnya tidak usah dibantu menggunakan uang.
Menurut dia, suku di Timika lebih baik dibantu mengakses pendidikan.
Baca juga: Luhut Emosi dan Geleng-geleng Kepala, Haris-Fatia Didakwa Cemarkan Nama Luhut Binsar Panjaitan
"Kalau mau ngasih itu ke suku ini, saya sih ingin supaya dilakukan pada pendidikan, jangan pada uang," ucap Luhut.
Haris Azhar Bantah Minta Saham
Haris tak menampik bahwa dirinya memang menghubungi Luhut, tetapi untuk meminta bantuan agar memproses saham masyarakat adat yang tinggal di sekitar pertambangan PT Freeport Indonesia.
"Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, HP saya dapat banyak serangan orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, enggak kenal siapa," ungkap Haris.
Haris menjelaskan, saat itu, ia menghubungi Luhut karena kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang hidup di sekitar tambang Freeport.
Menurut Haris, Luhut yang menjabat sebagai Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab dalam proses divestasi saham Freeport di Indonesia.
Haris berujar, saat itu belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham.
"Makanya setelah kami upaya di level Bupati Mimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya, mari kita datang ke Menko Marves'," ucap Haris.
"Mereka bilang 'Pak Haris kenal, kan?'. 'Kenal'. Saya coba informal. Nah, itu yang saya lakukan," sambung Haris.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang pengadilan.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Jambi Minta Disdik Perketat Seleksi PPDB SMAN dan SMKN, Ini Tujuannya
Baca juga: 1500+ Akun Paling Sultan Free Fire FF Gratis Juni 2023, Ada Akun FB, Google hingga VK Baru Semua!
Baca juga: Waka DPRD Jambi Pinto Jayanegara Dorong Proses Seleksi PPDB SMA yang Objektif dan Transparan
Baca juga: Jelang Idul Adha, Kota Jambi Bebas PMK
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.tv
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut
pencemaran nama baik
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
bertanggung jawab
penjahat
Tribunjambi.com
Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Fatia Maulidiyanti Jawab Rencana Luhut Binsar Panjaitan Audit LSM |
![]() |
---|
Luhut Binsar Panjaitan Minta LSM di Audit: Gunakan Dana untuk yang Tidak Jelas |
![]() |
---|
Terungkap, Haris Azhar Pernah Minta Saham ke Luhut Binsar Panjaitan, Begini Penjelasan Lord Luhut |
![]() |
---|
Kades Desa Sakean Laporkan Akun FB Ini ke Polda Jambi, Disebut Menikahi Istri Orang |
![]() |
---|
Terdakwa Bersedia Bayar Uang Damai Rp 5 Juta, Ayah Korban Minta Kasus Dihentikan. Ini Jawaban Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.