Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

KPAI Datang ke Jambi Temui Siswa SMP Yang Viral di Rumah Nenek Hapsah, Ini yang disampaikan

Berita Jambi - Kawiyan mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
tribunjambi/yon rinaldi
Komisioner KPAI menemui SFA di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang siswi SMP asal Jambi (SFA) yang viral di media sosial karena membela hak nekek Hapsah, dikunjungi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, Kamis (8/6/2023).

Komisioner KPAI menemui SFA di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Kawiyan mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi.

Sebelumnya, Pemkot Jambi melaporkan SAF ke Polda Jambi dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE terkait dengan unggahannya di media tik tok milik SFA. 

"Saya berharap SFA agar tetap merawat kemampuannya dalam membuat konten video untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya," ujarnya.

Baca juga: Keluarga F Belum Tahu Jika Pemkot Jambi Memaafkan Anaknya yang Kritik Lewat TikTok

Ia bilang agar SFA tetap memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan masalah lain yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga dan masyarat karena hal itu dijamin oleh undang-undang.

"Hal ini di Jambi dalam pasal 4 UU tentang Perlindungan Anak," katanya.

Dalam pasal 44 disebutkan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak, yaitu "Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain."

Tidak hanya memberikan dukungan, Komisioner KPAI ini juga mengingatkan SFA untuk memperhatikan rambu-rambu dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial karena ada pengaturan yaitu UU ITE.

 "Sebaiknya sebelum membuat atau meng-upload konten video, SFA minta pendapat atau saran kepada orang tua atau kakak untuk menghindari ada sesuatu yang tidak merugikan orang lain atau melanggar UU ITE," katanya.

Pemkot Jambi Cabut Laporan

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasa pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah hingga viral di media sosial.

Ketiga alasan tersebut diungkapkannya dalam program Mojok Tribun Jambi yang dipandu Yon Rinaldi dan Harvina Utami.

Progam Mojok kali ini denga tema ""Tiktokers Syarifah Vs Pemkot Jambi- Mendengar Perspektif Kabag hukum".

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved