Kapolres Sarolangun Dibuat Berang saat Eksekusi Lahan PT SGP
PT. SGP berusaha menghalangi saat pihak Pengadilan melakukan proses eksekusi. Akibatnya, proses yang semestinya dilakukan pukul 08.00 pagi molor.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- PT. SGP yang beroperasi di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi berusaha menguasai lahan miik Ida Laila yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Pihak PT. SGP berusaha menghalangi saat pihak Pengadilan melakukan proses eksekusi. Akibatnya, proses yang semestinya dilakukan pukul 08.00 pagi molor hingga sore.
Ratusan warga diduga sengaja dikerahkan agar memadati pintu masuk ke lokasi PT. SGP dengan tujuan untuk menghadang petugas eksekusi. Bahkan mobil bermuatan sawit di parkirkan di pintu masuk lokasi.
Mereka berdalih PT SGP menjadi sumber mata pencarian. Warga pun bersikeras tak mengizikan petugas eksekusi masuk ke lokasi pabrik sawit.
Tak ingin bentrok dengan warga, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman bersama tim eksekusi mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan Namun tidak ditanggapi.
"Saya intruksikan kepada seluruh sopir truk untuk membawa mundur mobilnya dari pintu masuk ini, tidak ada urusan dengan saya. Saya kasih waktu 15 menit untuk keluarkan mobilnya dari sini," tegas AKBP Imam Rachman kepada semua warga yang terlibat dalam penghadangan proses esksekusi, Kamis, (8/6/2023).
Kata dia, tindakan ini bukan ada unsur keberpihakan, akan tetapi murni penegakan hukum sesuai putusan pengadilan.
"Silahkan jika saudara-saudara berani ingin melawan negara, kita di sini bukan berpihak ke siapa-siapa. Kita melakukan perintah negara," ucapnya.
Tidak hanya itu, sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator dalam proses eksekusi itu, ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Indra Cahaya, Kuasa Hukum Ida Laila menuturkan, bahwa tindakan penghadangan saat proses eksekusi itu sudah biasa terjadi.
"Alhamdulillah lancar, kalau soal ada penghadangan itu soal biasa itu," katanya.
"Kita menuntut haknya (Ida Laila) yang tanahnya dicaplok dan direkayasa administrasinya. Dan kami menang sampai pada tingkat peninjauan kembali (PK). Atas perintah undanh-undang itu kami lakukan ini," sambung Indra.
Dia mengaku telah membuka kesempatan untuk mediasi. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak PT. SGP.
"Kami sudah buka kesempatan, tapi PT ini sombong sekali tidak mau bicara," sebutnya.
Menurutnya, hukum adalah panglima di negara ini. Artinya, siapa pun harus patuh dengan hukum. Di era sekarang yang dikedepankan adalah hukum.
Peran 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Rp21,8 Miliar |
![]() |
---|
Tak Ada Dewan yang Temui Petani dalam Aksi Damai, Gedung DPRD Jambi Disegel |
![]() |
---|
Nilai Tukar Petani Jambi pada Juli 2025 Naik 0,55 Persen, 11 Hal Jadi Sebab |
![]() |
---|
Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi Meningkat, Apa yang jadi Penyebab? |
![]() |
---|
Naik Motor Butut, Imelda Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Jambi Kirim Surat ke MA dan KY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.