Berita Tebo

4 Bulan Melapor, Keluarga Desak Polres Tebo Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur

Seorang anak di bawah umur di Tebo Jambi berinisial HD (16) mengaku jadi korban pemerkosaan yang dilakukan teman lamanya di dalam kamar tempat pangkas

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Polres Tebo sebut masih dalam lidik laporan pemerkosaan yang dilakukan warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang anak di bawah umur di Tebo Jambi berinisial HD (16) mengaku jadi korban pemerkosaan yang dilakukan teman lamanya di dalam kamar tempat pangkas rambut

Ia merupakan warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi. Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban melapor kepada orang tuanya, dia mengaku diperkosa oleh temannya berinisial FR.

Atas laporan tersebut, orang tua tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Tebo.

"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak sayo di tempat pangkas rambut yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ulu," ujar ayah korban, Kamis (8/7/2023).

Orang tua korban mengaku, kasus pemerkosaan terhadap putrinya ini sudah ia laporkan pada bulan Februari 2023 lalu.

Hampir 4 bulan kasus tersebut sejak dilaporkan, ayah korban sebut belum menemukan titik terang, bahkan pelaku juga belum ditangkap polisi.

Baca juga: Penjual Miras di Kerinci Jambi Hanya Divonis Denda

Baca juga: Komisi IV DPRD Jambi Gelar RDP Bersama Dispora Terkait Realisasi Anggaran 2023

"Pada saat kita tanyakan kasus ini ke polisi, polisi bilang kasusnya masih dalam penyelidikan. Bahkan, foto, nama, tanggal lahir dan nama kedua orang tua pelaku, yang diminta polisi untuk kepentingan penyelidikan sudah kita penuhi," jelasnya.

Ayah korban bilang kejadian itu memberikan trauma terhadap anaknya. Korban saat ini tidak mau lagi sekolah karena tekanan mental. Selain itu, diakui bahwa pihaknya mendapatkan tekanan dari pihak keluarga pelaku.

"Terus dikatakan keluarga pelaku juga kalau anak saya itu yang minta dizinahi, dan kita tanyakan lagi ke korban kalau kejadiannya bukan seperti itu. Korban mengaku kalau ia itu dikurung didalam kamar di tempat pangkas rambut dan terjadilah pemerkosaan, kemudian juga ada orang yang mengunci pintu kamar dari luar," ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. Bahkan dia sebut, kemana pun akan ia cari keadilan terhadap anaknya.

"Kami minta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap anak saya sebagai korban yang masih dibawa umur," ujarnya.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Iptu Fiqrur Riza saat konfirmasi mengakui bahwa pihaknya memang menerima laporan pengaduan pada Februari 2023 lalu. Kemudian dari laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, dan kami berkeyakinan bahwa sudah terjadi tindak pidana disitu. Dan terlapor masih kita pantau dan dalami keberadaannya," kata Kanit PPA Polres Tebo.

Untuk status terlapor, Kanit PPA menyebutkan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik pihak kepolisian. Namun, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengejaran.

"Terlapor masih dalam tahap pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian, namun sampai saat ini keberadaan terlapor belum terdeteksi. Dan kita juga berharap dalam waktu dekat ini terlapor sudah ditangkap," tutupnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komisi IV DPRD Jambi Gelar RDP Bersama Dispora Terkait Realisasi Anggaran 2023

Baca juga: Angga Wijaya Badingkan Calon Istrinya dengan Dewi Perssik: Dia Cantik dan Keibuan

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Muhammad Zamroni, Alumni SMAN 5 Jambi yang Pernah Jabat Kasdam II Sriwijaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved