Berita Kerinci

Penjual Miras di Kerinci Jambi Hanya Divonis Denda

Terdakwa (MR) dan (IEM) terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol tanpa izin, dijatuhi denda Rp 2.000.000,- dan Rp. 500.000,

Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Herupitra
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sungai Penuh, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Beberapa waktu lalu jajaran Polres Kerinci menggerebek tempat penjualan minum keras (miras). Ratusan botol miras dan penjual diamankan saat itu.

Dan kasus tersebut telah disidangkan pada Kamis (8/6/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri Sungai Pemuh.

Sidang Tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Patriosa, S.H dan Muhammad Taufiq, SH didampingi Panitera Pengganti Neva Wilvia, S.H, MH dan Ponia Liska, SH dan Kuasa Penuntut Umum Anggota Polres Kerinci Ipda Ahmad Muslikan, SE, MM dan Bripka Andra Poni, SH.

Dalam sidang itu, terdakwa (MR) dan (IEM) terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh memberikan putusan terhadap dua orang terdakwa (MR) dan (IEM) penjual miras tanpa izin tersebut dengan denda untuk masing-masing sebanyak Rp 2.000.000,- dan Rp. 500.000,- serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Gudang Minuman Keras di Kota Sungai Penuh Digerebek Polisi, Ratusan Dus Miras Diamankan

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Muhammad Zamroni, Alumni SMAN 5 Jambi yang Pernah Jabat Kasdam II Sriwijaya

"Putusan ini diberikan untuk terdakwa inisial MR dan IEM yang terjaring razia yang dilakukan oleh Anggota Polres Kerinci," kata Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian.

Semoga ujarnya, hukuman ini bisa memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatan mereka. Termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi melakukan pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kkondusif.

"Razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Polres Kerinci," tegasnya. (Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Muhammad Zamroni, Alumni SMAN 5 Jambi yang Pernah Jabat Kasdam II Sriwijaya

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Rapat dan diskusi Kegiatan Piloting Program Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Wisata Penangkaran Gajah, Destinasi Wisata Andalan Kabupaten Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved