Berita Sungai Penuh

Gudang Minuman Keras di Kota Sungai Penuh Digerebek Polisi, Ratusan Dus Miras Diamankan

Berita Jambi - Dari penggerebekan itu, personel Polres Kerinci mengamankan ratusan dus minuman keras berbagai merk.

|
Penulis: Herupitra | Editor: Rahimin
tribunjambi/herupitra
Personel Polres Kerinci berhasil mengamankan ratusan dus minuman keras berbagai merk. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Satu bangunan di Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh dijadikan gudang minuman keras (miras).

Ada ratusan dus berisikan ribuan botol miras yang tersimpan dalam gudang tersebut. 

Hal itu diketahui saat jajaran Polres Kerinci, pada Selasa (30/5/2023) siang melakukan pengerebekan di gudang tersebut.

Dari penggerebekan itu, personel Polres Kerinci mengamankan ratusan dus minuman keras berbagai merk.

Selanjutnya, dengan menggunakan mobil truk, ratusan dus minuman keras tersebut dibawa ke Polres Kerinci guna proses lebih lanjut.

Data yang diperoleh minuman keras yang diamankan terdiri dari 66 dus Anggur Merah dan Newport, dan sekitar 500 dus Bir Angker.

Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya Solihin mengatakan, selama ini pemilik gudang tidak pernah melapor gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan miras

“Selama ini tidak melapor ada penjualan miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak,“ katanya. 

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo didampingi Kasat Samapta Polres Kerinci Iptu Khairul Harahap mengiyakan ada pengerebekan gudang miras itu.

“Ya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,” katanya.

Sementara, data yang diperoleh, gudang penjual miras diduga izin penjualan habis masa berlaku 22 Mei 2022 atas nama perusahaan PT Barata Kaya Kerinci pemilik atas nama TJS.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Polisi Amankan Penjual Miras di Sungai Penuh

Baca juga: Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Merangin

Baca juga: Polres Tebo Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat dan KRYD

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved