Berita Batanghari
Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Dinas Bunak Batanghari Akan Cek SK Kesehatan Hewan
Dokter Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Joko mengatakan hewan ternak yang datang harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Untuk memastikan kesehatan hewan, khususnya hewan-hewan yang akan dikurbankan pada saat Hari Raya Idul Adha mendatang, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari akan melakukan pengecekan terhadap hewan-hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Batanghari.
Dokter Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Joko mengatakan hewan ternak yang datang harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
"Antisipasi untuk pembelian ternak yang baru masuk kita lihat SKKH nya," jelas Joko. Kamis, (8/6/2023).
Dimana diketahui, pada tahun 2023 sudah ada 14 hewan yang terkena penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) di Kabupaten Batanghari.
LSD sendiri merupakan penyakit kulit yang berasal dari virus yang menyebabkan benjolan bernanah pada kulit sapi.
"Untuk kurban sesuai fatwa MUI, kalau niatnya membelinya terkena LSD nanti dilihat tingkat ke parahnya. Mana yang gejala klinisnya ringan masih diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga: Usai Kasus Siswi SMP vs Pemkot Jambi, KPAI: Hak Anak untuk Berpendapat Dipersilahkan
Baca juga: Telat Bayar Angsuran, IRT di Alam Barajo Jambi Ditusuk Pegawai Koperasi Pakai Pisau Lipat
Ia mengatakan beberapa wilayah di Kabupaten Batanghari yang telah ditemukan kasus LSD ini yaitu di Kecamatan Muara Bulian, Mersam, Pemayung dan Maro Sebo Ulu.
Meski demikian, Joko mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun takut untuk membeli hewan kurban. Karena pihaknya telah melakukan pengobatan terhadap hewan-hewan yang dilaporkan terkena penyakit LSD ini.
"Yang sudah kita tangani dari petugas di lapangan alhamdulillah sudah sembuh semua, dan untuk LSD ini angka penularannya rendah dan angka kesembuhan tinggi," sebutnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Telat Bayar Angsuran, IRT di Alam Barajo Jambi Ditusuk Pegawai Koperasi Pakai Pisau Lipat
Baca juga: Usai Kasus Siswi SMP vs Pemkot Jambi, KPAI: Hak Anak untuk Berpendapat Dipersilahkan
Baca juga: Banyak Nama Ijazah Bacaleg Tanjabtim Jambi yang Berbeda dengan e-KTP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08062023-joko.jpg)