Pemilik Akun TikTok Dilaporkan
Laporan Hartanya Dipertanyakan, Gempa Kabag Hukum Pemkot Jambi Siap Bertanggungjawab
Berita Jambi - Warganet menyoroti soal laporan Gempa Awaljon Putra, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nama Gempa Awaljon Putra seorang jaksa yang saat ini menjadi Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi mendadak ikut viral.
Gempa Awaljon Putra mendadak ikut disorot karena disebut sebagai pihak yang melaporkan seorang siswi SMP ke Polda Jambi.
Setelah kasus tersebut viral, warganet menyoroti soal laporan Gempa Awaljon Putra, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi hal ini, Gempa Awaljon Putra siap mempertanggungjawabakn soal LHKPN tersebut.
"Terkait LHKPN dianggap janggal. Semua ada tolak ukurnya, seperti kalau pejabat harus kaya tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi kalau gaji secara sah saya bisa mempertanggungjawabkan. Dan itulah yang saya pertanggungjawaban kepada KPK," katanya kepada Tribunjambi.com, Rabu (7/6/2023).
Soal rangkap jabatan, Gempa Awaljon Putra bilang hal itu sudah sesuai undang-undang.
"Selama saya jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi tidak pernah memfungsikan sebagai jaksa penuntut umum lagi," katanya.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti adanya LHKPN Gempa Awaljon Putra tahun 2022.
Dari LHKPN milik Muhamad Gempa Awaljon Putra pada 2022 tercatat Rp 179.404.137 dan 2021 tercatat Rp 170.708.800, dalam setahun mengalami kenaikan Rp 8.695.337.
Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan tersebut.
Akun tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.
Menanggapi yang sudah viral tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero itu merupakan kewajiban seorang pejabat.
“Artinya kalau LKHPN itu kan sumber terbuka, sebagai pejabat publik itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan,” katanya, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, pihaknya tidak ada wewenang untuk menilai kekayaan seseorang yang dinilai warganet tidak wajar.
“Kita tidak ada wewenang soal itu, dan juga kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.