Jual Beli Kulit Harimau Sumatra di Riau, Warga Tungkal Ilir Dibekuk SPORC

Penyidik menetapkan dua orang jadi tersangka, yaitu JI (37) dan YW (29). Sedangkan satu pelaku lainnya, Al (43) masih berstatus sebagai saksi.

Editor: Duanto AS
WAHYUDI / AFP
Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera menunjukkan barang bukti berupa gigi dan kulit harimau sumatera di Pekanbaru pada 8 Juni 2023 yang disita dari pedagang organ satwa dilindungi. 

TRIBUNJAMBI.COM, PEKANBARU - Dua tersangka penjual kulit Harimau sumatra dibekuk Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). Tim Brigade melakukan penangkapan di Teluk Meranti, Bunut, Pelalawan, Riau, Senin (5/6).

Penyidik menetapkan dua orang jadi tersangka, yaitu JI (37) dan YW (29). Sedangkan satu pelaku lainnya, Al (43) masih berstatus sebagai saksi. Keduannya tersangka ditahan di rutan Polda Riau.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang akan menjual kulit beserta bagian- bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis Harimau sumatra.

"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh tim dari SPORC Brigade Beruang. Tim berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang akan menjual kulit Harimau Sumatera tersebut," ujar Subhan saat Konferensi Pers, Kamis (8/6).

Dua pelaku, yaitu JI (37), warga Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, YW (29), warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sedangkan Al (43) warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi masih berstatus sebagai saksi.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel wama abu-abu, dan satu unit sepeda motor.

Pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

"Harimau sumatra merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, Harimau sumatra merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," ujar Sustyo. (tribun pekanbaru/doddy vladimir)

Baca juga: KLHK Kembali Gagalkan Jual Beli Kulit Harimau di Jambi, Petugas Tangkap Tiga Orang Pelaku

Baca juga: Pelaku Penjual Kulit Harimau Dibekuk saat Menunggu Calon Pembeli di Kota Sungai Penuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved