Pileg 2024

Gara-gara Silon, Bawaslu Ancam Akan Adukan KPU RI ke DKPP

Kajian yang dilakukan Bawaslu adalah ihwal apakah tidak diberikan akses Silon secara penuh ini merupakan pelanggaran etik atau tidak oleh KPU

Editor: Rahimin
Tribunnews/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pileg 2024 sudah selesai dilakukan.

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD bisa mendaftar lewat Sistem Informasi Pencalonan atau silon yang sudah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, sebagai pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum sepenuhnya bisa mengakses silon tersebut.

Bawaslu merasa belum terpuaskan oleh akses silon yang diberikan oleh KPU RI.

Untuk itu, Bawaslu terus mengajukan kajian dan akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Kajian yang dilakukan Bawaslu adalah ihwal apakah tidak diberikan akses silon secara penuh ini merupakan pelanggaran etik atau tidak oleh KPU.

"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (1/6/2033).

Dikatakannya, Bawaslu tidak terburu-buru untuk melaporkan KPU ke DKPP, maka dari itu proses pengkajian coba mereka terapkan lebih dulu. 

"Enggak bisa (akses Silon secara keseluruhan). Sudah kita uji ke DKPP saja, apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu apa enggak, melanggar etik engga," ujarnya.

"Tentu kita enggak gegabah, kita lakukan kajian dulu karena ini pelanggaran UU yang lain," sambung Totok. 

Perihal soal keterbatasan akses Silon, Bawaslu sempat menyurati KPU.

Namun, surat yang dikirimkan Bawaslu itu tidak digubris KPU.

Dalam suratnya, Bawaslu meminta Ketua KPU agar memberikan akses Silon seutuhnya.

Saat ini, Bawaslu hanya dapat melihat dashboard dan jadwal tahapan pencalonan anggota legislatif 2024.

Untuk diketahui, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) turut mendorong KPU RI untuk memberikan akses Silon secara optimal, terbuka, dan aksesibel baik kepada Bawaslu dan pemantau pemilu yang diberikan hak untuk mengumpulkan informasi penyelenggaran pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved