Nasib 2 Honorer di Bangka
BKPSDM Bangka Diperintahkan Bupati Berangkat ke Jakarta, Terkait Nasib Honorer yang Lulus PPPK
BPKSDM Bangka diperintahkan Bupati untuk berangkat ke Jakarta terkait peserta yang lulus tes PPPK namun tertulis mengundurkan diri...
TRIBUNJAMBI.COM - Staff Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Bangka diperintahkan Bupati untuk berangkat ke Jakarta terkait peserta yang lulus tes kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tim BPKSDM Bangka, Senin ini akan langsung pemeriksaan kembali data yang sudah dikirim 2 honorer unit Damkar ke BKN. Karena berkas surat pernyataan ini sudah dikirim Senin kemarin. Sedangkan terakhir pemberkasan harus dilakukan 8 Juni 2024 mendatang," kata Boy Yandra Staff Ahli Bupati Bangka Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya diketahui dua honorer Unit Damkar Kantor Satpol PP Pemkab Bangka dinyatakan lulus tes namun gagal melakukan pemberkasan, dikarena tidak bisa masuk aplikasi online.
Bahkan saat mencoba masuk dalam aplikasi, keluar kalimat yang menyatakan mereka mengundurkan diri.
Keduanya juga telah membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri serta membuat kronologisnya sehingga tidak bisa mengakses aplikasi.
Menurut Boy Yandra, BKPSDM Bangka melayangkan berkas pernyataan dari kedua honorer tidak pernah mengundurkan diri dari Kelulusan PPPK ke BKN Senin (29/5/2023).
Hal itu dilakukan mengingat batas akhir pemberkasan tinggal berjalan hingga 8 Juni 2023 mendatang sehingga status tenaga honorer di Unit Damkar Satpol PP Bangka ini mendapat kepastian.
"Pemberkasan terakhir 8 Juni 2023 perlu kepastian dati BKN terkait nasib mereka," kata Boy Yandra.
Sebelumnya diberitakan Evi Oktaviani (38) honorer Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka resah dan bingung.
Setelah mengikuti ujian tes kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lulus.
Namun saat mengakses aplikasi untuk mendaftar ulang malah tidak bisa masuk.
Bahkan keluar tulisan dirinya dinyatakan telah mengundurkan diri.
Berbagai usaha sudah dia lakukan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Bingung dinyatakan mengundurkan diri padahal sudah kemana-mana belum ada kejelasan dan hingga sekarang belum juga bisa masuk atau mengakses aplikasi untuk daftar ulang," kata Evi Oktaviani Selasa (30/5/2023) malam di kediamannya di Kampung Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Menurut Evi Oktaviani saat mendapatkan kabar dirinya lulus tes PPPK pada Rabu (23/5/2023) lalu mengucapkan rasa syukur tak terhingga ia rasakan setelah mengikuti berbagai macam prosedur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.