Denny Indrayana dan Cuitannya
Politisi Demokrat Ini Sebut Mahfud MD Jadi Corong Rezim Otoriter Gegara Minta Polisi Periksa Denny
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman sebut Menkopolhukam Mahfud MD sebagai corong rezim pemerintahan yang otoriter.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman sebut Menkopolhukam Mahfud MD sebagai corong rezim pemerintahan yang otoriter.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman dalam mengkritik langkah menteri Presiden Jokowi tersebut.
Benny tidak terima lantaran Mahfud minta polisi untuk memeriksa soal eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Sebagaimana diketahui Mahfud MD sebelumnya mendorong kepolisian untuk menyelidiki Denny Indrayana.
Permintaan tersebut atas dugaan bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu sistem proporsional tertutup.
Benny K Harman menilai Mahfud MD memperalat polisi untuk mengkriminalisasi Denny Indrayana.
Menurutnya, Mahfud sudah seperti corong rezim otoriter.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Hasil Putusan MK
Baca juga: Kata Pengamat Militer Soal KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air dan Minta Papua Merdeka
"Pak Mahfud ini benar-benar sudah menjadi corong rezim otoriter," kata Benny dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
"Mestinya harus berterima kasih kpd Pak Denny, bukan malah menginstruksikan Polri utk kriminalisasi ybs. Quo vadis Pak Mahfud, quo vadis domine?" lanjutnya.
Legislator Komisi III itu menilai MK kini harus diawasi dan diperingatkan agar tak membuat keputusan yang menyesatkan jalannya demokrasi.
Benny pun berterima kasih kepada Denny Indrayana atas keberaniannya.
"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yg sesat dn menyesatkan jalannya demokrasi kita.
Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat.
Prof Mahfud MD mau peralat polisi utk kriminalisasi Denny? Mari kita semua berdoa agar Pak polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yg sewenang-wenang," ujarnya.
Benny menilai kredibilitas MK rusak bukan karena ada pihak yang membocorkan, melainkan karena adanya putusan yang tidak masuk logika akal sehat.
"Yg bikin rusak kredibilitas MK itu bukan karena adanya pihak yg membocorkan rahasia negara, melainkan karena adanya putusan MK yg tidak masuk logika akal sehat, tidak berdasarkan konstitusi, dan karena adanya hakim MK yg sewenang-wenang dlm membuat putusan, juga saya rasa karena adanya jual beli putusan selain karena ada hakim MK yg proses pengangkatannya misterius.
Baca juga: Jawaban Mahfud MD Terkait Ancaman KKB Papua akan Tembak Pilot Susi Air dan Minta Papua Merdeka
Ini yg harus diperangi agar MK punya wibawa sebagai pengawal utama konstitusi. Tentu ada pendapat lain. Silahkan!" tulisnya.
Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Soal Dugaan Membocorkan Rahasia Negara
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana soal dugaan membocorkan rahasia negara.
Rahasia negara yang diduga dibocorkan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sistem Pemilu.
Hasil yang disampaikan dalam putusan tersebut yakni sistem Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
Baca juga: Komisi III DPR RI Ditantang Mahdud MD: Arteria Dahlan, Benny dan Arsul Sani Jangan Cari Alasan Absen
Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasian negara.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.
Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.
Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.
Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.
“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.
Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.
Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.
“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”
“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.
Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Buka FGD, Bupati Adirozal Soroti Potensi Pariwisata di Kerinci yang Belum Maksimal Digarap
Baca juga: Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni Cuma Lewat BRI
Baca juga: Resep Seblak Cobek Viral, Gunakan Rawit Hijau
Baca juga: Tak Dapat Harta Gono Gini, Inge Anugrah Bakal Cari Kos-kosan Jika Resmi Bercerai dengan Ari Wibowo
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230329-Mahfud-MD3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.