Remaja 16 Tahun di Sulteng Dirudapaksa 11 Pria, Termasuk Kades, Guru hingga Polisi

Remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa sebelas pria secara bergiliran

Editor: Suci Rahayu PK
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi pemerkosaan 

Polisi menyebut para pelaku memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.

EK alias MT disebut memperkosa korban dua kali, ARH alias AF memperkosa enam kali, AR, memperkosa empat kali, AK empat kali, dan HR dua kali.

Korban pun menyebut terdapat satu pelaku berinisial HST, anggota polisi, yang turut memperkosanya.

Namun, HST belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya belum diketahui pasti.

Atas pemerkosaan anak di bawah umur ini, para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Update Helikopter TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh, 5 Kru Selamat

Baca juga: Banjir Skin Langka, 100+ Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Senin 29 Mei 2023

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Senin 29 Mei 2023: Sinetron Tajwid Cinta dan Bidadari Surgamu

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved