Remaja 16 Tahun di Sulteng Dirudapaksa 11 Pria, Termasuk Kades, Guru hingga Polisi

Remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa sebelas pria secara bergiliran

Editor: Suci Rahayu PK
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM -Remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa sebelas pria secara bergiliran.

Remaja berinisal RI dirudapaksa secara bergiliran dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 oleh kepala desa, guru, hingga personel kepolisian 

Akibatnya, korban mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut.

Polres Parigi Moutong mengonfirmasi telah menetapkan sepuluh tersangka sehubungan kasus ini.

Namun, seorang terduga pelaku lain dari kalangan kepolisian, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023), seperti dikutip Tribunnews.

Baca juga: Update Helikopter TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh, 5 Kru Selamat

Baca juga: Desta Mati Kutu, Natasha Rizki Akhirnya Kuliti Gugatan Cerai Suaminya: Sudah Sepakat

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka.

Sedangkan keterlibatan satu personel polisi yang sepengakuan korban turut memperkosanya, masih didalami.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan lima orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik. Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," kata Jan, Sabtu (27/5).

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," lanjutnya.

Para tersangka pemerkosaan yang telah ditetapkan polisi adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka tambahan ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Ayah korban, ZN, berharap agar para pelaku dihukum kebiri. Ia ingin para pelaku dihukum setimpal dengan penderitaan yang dirasakan anaknya.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," kata ZN.

Pemerkosaan terhadap RI terjadi ketika korban bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Saat itu, usianya masih 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved