Berita Tanjabbar

KPU Tanjabbar Sudah Terima SK Hairan Sebagai Ketua NasDem Tanjabbar, Tapi Tetap Akui Riano yang Sah

Anggota KPU Tanjabbar Ahmad Hadziq mengungkapkan bahwa KPU sudah menerima Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan Wakil Bupati Hairan sebagai Ketua DPD

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto KPU Tanjabbar Sudah Terima SK Hairan Sebagai Ketua NasDem Tanjabbar, Tapi Tetap Akui Riano yang Sah
ist
Anggota KPU Tanjabbar Ahmad Hadziq

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota KPU Tanjabbar Ahmad Hadziq mengungkapkan bahwa KPU sudah menerima Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan Wakil Bupati Hairan sebagai Ketua DPD NasDem Tanjabbar.

Kata Hadziq bahwa Wabup Hairan telah datang secara langsung ke kantor KPU Tanjabbar pada Selasa 23 Mei 2023 untuk memberitahukan dirinya sebagai Ketua DPD NasDem Tanjabbar dengan menunjukan SK dari DPP yang ditandatangani oleh Surya Paloh.

"Kemarin hari Selasa ada datang langsung ke kantor KPU menyerahkan salinan SK tersebut," ucapnya.

Hadziq mengatakan bahwa KPU Tanjabbar saat ini telah memiliki salinan SK tersebut dan memang tidak bisa ditunjukkan ke publik dengan sembarangan.

Meski demikian, saat KPU melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), KPU menemukan jabatan Ketua DPD NasDem Tanjabbar masih atas nama Riano Jayawardhana.

"Terakhir kami cek kemarin, Ketuanya masih Riano," ucapnya.

Padahal, jika ada pergantian pengurus, maka Partai Politik harus melakukan perubahan di aplikasi SIPOL terlebih dahulu.

Dengan begitu maka kata Hadziq KPU masih mengakui Riano Jayawardhana sebagai ketua DPD NasDem Tanjabbar yang Sah.

Karena KPU hanya merujuk pada aplikasi SIPOL terkait dengan struktur Organisasi Partai dan hanya mengakui data yang tertera di aplikasi tersebut.

Menurutnya masalah dualisme partai ini pada dasarnya sudah bisa diselesaikan dengan adanya aplikasi SIPOL.

Data kepengurusan yang tertera di aplikasi SIPOL maka kepengurusan itulah yang akan diakui oleh KPU.

Karena SIPOL itu merupakan haknya partai politik, dan hanya partai politik yang diakui KPU yang memiliki akses untuk merubah data terutama di tingkat Pusat (DPP).

Baca juga: Rapat Paripurna HUT Pemkot ke-77 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi ke-622 Tahun

Baca juga: Butuh Referensi TV Digital? Toko di Jambi Ini Tawarkan TV Sharp Mulai dari Rp 1,5 Jutaan

Baca juga: Bawaslu Batanghari Minta Bacaleg Berstatus Perangkat Desa dan ASN untuk Mengajukan Pengunduran Diri

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved