Pileg 2024
Bawaslu Batanghari Minta Bacaleg Berstatus Perangkat Desa dan ASN untuk Mengajukan Pengunduran Diri
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari masih melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif, yang sebelumnya diajukan oleh masing-masing
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari masih melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif, yang sebelumnya diajukan oleh masing-masing parpol.
Jelang pengumuman hasil verifikasi berkas oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Batanghari meminta agar para bacaleg yang berstatus ASN ataupun perangkat desa yang belum mengajukan permohonan pengunduran diri, untuk segera mundur dari jabatannya.
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batanghari, Iskandar mengatakan bahwa hal tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 15.
"Bakal calon legislatif baik itu yang berasal dari anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa kemudian BPD ataupun kepala desa dan pekerjaan lain yang bersumber dari anggaran pemerintah baik APBN ataupun APBD itu wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan bakal calon," ujarnya. Senin, (29/5/2023).
Iskandar membenarkan bahwa saat ini ada bakal calon legislatif di Kabupaten Batanghari yang bekerja sebagai perangkat desa ataupun pekerjaan yang gajinya bersumber dari APBD ataupun APBN.
Ia menghimbau kepada seluruh bakal calon legislatif untuk segera mundur dari jabatannya sebelum pengumuman hasil dari KPU Batanghari.
"Kami sangat menghimbau ini kan sekarang masih dalam tahap verifikasi administrasi, sebelum ini kalau memang mau mengajukan ingin menjadi bakal calon kami nanti pada saat permin kami juga akan mengecek. Apakah sudah ada surat pengunduran diri yang bersangkutan, di daerah-daerah lain jangankan ketua BPD sekelas Walikota saja sudah menurunkan diri dari jabatannya," ujar Iskandar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Syarif Fasha Titip Dua Program Ini untuk Wali Kota Jambi Selanjutnya
Baca juga: Sejumlah Eks Napi Jadi Bacaleg, KPU Bungo Belum Dapat Pastikan Jumlah
Baca juga: Tim Persiapan Perayaan Kurban Kota Jambi Lakukan Rapat Persiapan
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.