Liputan Khusus
Dampak Kemacetan Akibat Truk Batubara di Jambi, Pedagang Mengeluh dan Merasa Tidak Nyaman
Beragam keluhan diungkapkan pedagang yang berada di jalan yang dilintasi truk batubara
TRIBUNJAMBI.COM - Kemacetan akibat truk batubara sudah banyak yang merasakan dampaknya.
Selain pengendara dan masyarakat, pedagang juga mengeluhkan dengan kemacetan yang sering timbul akibat truk batubara.
Beragam keluhan diungkapkan pedagang yang berada di jalan yang dilintasi truk batubara.
Diantaranya Mardian, pedagang satai di kawasan Jalan Lingkar Selatan kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.
Menurutnya, memang sejak dulu truk batubara mengganggu masyarakat, terutama pedagang.
Kemacetan panjang mengakibatkan orang kesulitan melintas, sehingga kendaraan harus merayap perlahan.
"Itulah susahnya, bang. Kami mau jalan kadang dak dikasih jalan, padat nian kalau sudah turun semua tuh, kadang jalan harus merayap," ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Mardian berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah angkutan batubara, mengalihkan melalui jalur lain.
Baca juga: Tegas, Polda Jambi Kembali Hentikan Operasional Truk Batubara Mulai 25 Mei 2023
"Selain macet, juga sudah terlalu banyak makan korban jiwa. Selain itu juga menggangu pernapasan, kalau sudah jalan tuh banyak nian debunya," jelasnya.
Nasir, warga RT 15, Kelurahan Talang Bakung, mengatakan merasa terganggu, tidak nyaman. Selain itu jalan juga hancur, bergelombang, berisiko saat berkendara, bisa jatuh.
"Jadi banyak nian dampak buruknya. Belum lagi macet, jarak tempuh yang tadinya cepat jadi lambat, terus juga polusi udara. Apalagi kalau mereka ngebut, itu sangat membayangkan orang lain," jelasnya.
Rata-rata pemilik batu bara, kata Nasir, merupakan pengusaha yang lebih mementingkan bisnis daripada kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap, kalau bisa mobil batubara ini tidak lagi melintas di kota, walaupun melalui Jalan Lingkar Selatan. Karena memang dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan sekitar," ujarnya.

Dari pantauan Tribunjambi.com, dalam satu hari saja bisa ribuan truk batubara yang melintas di jalan nasional yang ada di Kota Jambi.
Pantauan terakhir pada Kamis (25/5) pukul 04.10 WIB, dalam catatan Tribunjambi.com, jumlah truk batubara yang melintas ada 3.560 unit.
Polda Jambi tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan disebabkan truk batubara.
Ditlantas Polda Jambi beberapa kali melakukan penyetopan operasional truk batubara, karena sering melanggar aturan.
Seperti membawa batubara melebihi tonase. Melintas di jalan nasional di luar waktu operasional.
Bahkan, Ditlantas Polda Jambi mengambil aturan tegas akibat kesemrawutan operasional truk batubara.
Mulai Kamis (25/5/2023), Polda Jambi melalui Ditlantas kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara.
Baca juga: Minta Gubernur Jambi Tegas Soal Batubara, Abun Yani: Tolong Perhatikan Jeritan Masyarakat
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.
Tindakan harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi mengakibatkan kemacetan.
Kata Kombes Pol Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturannya di awal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023) pagi.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang. Tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton, kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan fakta di lapangan, justru ditemukan truk yang bermuatan lebih dari 20 ton.

Pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara.
"Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, ya. Makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, instropeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," katanya lagi.
Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka angkutan batubara akan boleh kembali beroperasi.
"Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi, tetapi kalau masih melanggar kita setop lagi, ya sudah gitu aja," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Dhafi, sudah disiagakan 172 personel untuk mengawasi truk batubara yang nekat beroperasi pada saat penghentian sementara.
Ratusan personel itu disebar di sepanjang jalur angkutan batubara.
"Kita ada 172 pers di jalur angkutan batu bara. Namun untuk yang masih di kantung parkir, hari ini masih ada kesempatan umtuk bongkar muat selanjutnya besok harus sudh clear," katanya.
Dengan aturan yang diberlakukan tersebut, di Kabupaten Batanghari, truk batubara diparkir di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong.
Ada puluhan truk batubara diparkir di sekitar Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Batanghari, Kamis (25/5/2023).
Di Terminal Muara Bulian, area juga dipenuhi truk batubara. Beberapa di antaranya terpaksa diparkir di luar terminal.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: LIPUTAN KHUSUS 8 Jam 3.560 Truk Batubara Melintas di Jambi, Warga Sudah Tidak Tahan Kemacetan
Baca juga: Hingga Maret 2023, Ada 44 Pelanggaran Truk Batubara, Kelebihan Muatan dan Melanggar Jam Operasional
Baca juga: Asosiasi Bingung Kebijakan Buka Tutup Operasional Truk Batubara, Minta Pemerintah Adil
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.