Berita Merangin

Polisi Tangkap Warga Dusun Tuo Saat Akan Transaksi Narkoba di Dekat Kantor Bupati Merangin

Penangkapan YR berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba di Bangko

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
YR (18), ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin akibat kasus kepemilikan 10,04 gram ganja kering 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Seorang laki-laki warga Sungai Tebal Dusun Tuo Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin berinisial YR (18), ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin akibat kasus kepemilikan 10,04 gram ganja kering.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, penangkapan YR berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba di Bangko.

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap YR di sekitar Kantor Bupati Merangin dengan barang bukti ganja kering saat akan melakukan transaksi narkoba," katanya, Kamis (25/5/2023).

Selain ganja lanjut AKP Simsal, pihaknya juga mengamankan kertas valir 30 lembar, yang digunakan untuk melinting ganja.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan terkait dari mana ganja didapatkan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sempat Positif Narkoba, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kuala Tungkal Sudah Negatif

Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara

Baca juga: Panen Ganja 1,5 Kg dan Baru Cari Pembeli, Ganda Malah Dicokok Satresnarkoba Polres Merangin

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved