Berita Merangin
Panen Ganja 1,5 Kg dan Baru Cari Pembeli, Ganda Malah Dicokok Satresnarkoba Polres Merangin
Satresnarkoba Polres Merangin melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus kepemilikan 1,5 kilogram ganja dengan tersangka Ganda (26)
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satresnarkoba Polres Merangin melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus kepemilikan 1,5 kilogram ganja dengan tersangka Ganda (26), di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Senin (30/1/2023).
Hasilnya, Ganda diketahui baru melakukan panen terhadap tanaman ganjanya, dan bersiap mencari pembeli namun gagal karena tertangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, ganja yang menjadi barang bukti itu belum memiliki calon pembeli.
"Jadi penangkapan dilakukan saat ganja sudah dipanen dan dikemas didalam karung oleh tersangka Ganda," kata AKP Simsal, Jumat (10/2/2023).
Ganda ditangkap, usai petugas melakukan under cover buy pada 21 Januari 2023, karena menurut informasi masyakarat, Ganda sedang menanam ganja untuk dijual.
AKP Simsal menjelaskan, bahwa Ganda mendapatkan ganja itu dari hasil bertani secara mandiri.
"Kami sudah periksa lahan Ganja tersebut, dan memang terlihat bekas tanaman ganja yang sudah dipanen oleh pelaku," jelasnya.
Saat ini, Ganda telah ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Kembali Ditemukan, Kini Jumlahnya Jadi 21.051 orang
Baca juga: Foto-Foto Pasca Gempa Turki dan Suriah, Bangunan Hancur dan Rata dengan Tanah
Baca juga: Diduga Disalip Mobil Pelat Merah, Ford Ranger Terbalik di Jalan Ness Rute Jambi-Bulian