Oknum Polisi di Jambi Viral, Disebut Paksa Istri Siri Gugurkan Kandungan hingga Bakar Surat Nikah

Viral di media sosial Instagram, seorang oknum anggota polisi disebut memaksa istri sirinya untuk menggugurkan kandungan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi-anggota polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Viral di media sosial Instagram, seorang oknum anggota polisi disebut memaksa istri sirinya untuk menggugurkan kandungan.

Foto oknum anggota Polisi tersebut terpampang jelas di sejumlah akun instagram. Pada postingan tersebut, diberi keterangan, dengan kalimat "Oknum polisi yang memaksa perempuan menggugurkan kandungan,".

Pada keterangan berikutnya, juga ditukiskan keterangan lainnya, yakni, "membakar surat nikah siri istri keduanya untuk mencari korban selanjutnya,".
 
Oknum polisi tersebut diketahui yakni berinisial Bripka M, yang bertugas di Polresta Jambi, sedangkan korban berinisial AS.

Diketahui, oknum Polisi yang memaksa perempuan menggugurkan kandungan itu bertugas di Polresta Jambi

Postingan tersebut telah disukai oleh ribuan like dan ratusan komentar dari netizen.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sumsel

Beberapa komentar tersebut seperti, "Wanita kadang kalo liat pak ici suka tergila-gila. Mungkin karena terjamin kegantengannya, apa karena seragamnya. Kalo kita lelaki biasa cukup satu istri dan setia, cari nafkah untuk anak dan istri. Nafkah dan kerja keras itu ibadah walaupun jaman sekarang super sulit cari duit, untuk pekerja swasta hari ini dapat duit ehh besok lagi mikir dapat duit apa kagak #tetap semangat para pejuang keluarga," tulis akun Instagram @putrabarcha.

"Lah salah juga, kenapa mau dijadikan istri sirih. Apalah istri aparat yang jelas- jelas harus punga dokumen negara, jadi kayak mano yang salah," komentar dari akun Instagram @maheswari994.

Terkait kasus tersebut, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, AKP Azwardi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya memang benar itu. Untuk sekarang sedang ditangani oleh Propam Polresta Jambi," ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Untuk saat ini, kata Azwardi, sedang menunggu sidang kode etik. Pasalnya, yang bersangkutan, melakukan pemeriksaan para saksi dan korban terlebih dahulu.

Baca juga: Jumat Curhat, Polisi Dengarkan Aspirasi Warga Paal Merah Kota Jambi

"Untuk sekarang sedang menunggu putusan. Yang bersangkutan tugas di Samapta Polresta Jambi," katanya. 

Ia menegaskan, Polri tidak melindungi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. 

"Kalau anggota kita salah, silakan melapor. Kita melihat dulu sejauh mana anggota kita melakukan kesalahan, kalau salah diproses, tidak dilindungi. Bagi anggota yang melanggar, ya kita proses," tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved