Berita Sungai Penuh
10 Ribu Liter BBM Ilegal di Sungai Penuh Diamankan Polres Kerinci
Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil sulingan illegal di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan masih marak. Dan Kerinci - Sungai Penuh salah satu li
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,SUNGAIPENUH - Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil sulingan illegal di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan masih marak. Dan Kerinci - Sungai Penuh salah satu lintasan peredaran BBM Illegal tersebut.
Ini terbukti saat jajaran Polres Kerinci, berhasil mengagalkan upaya penyeludupan BBM ilegal tersebut saat melintas di wilayah Sungaipenuh, Rabu (17/5/2023). Di jalan Gajah Mada Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh diamankan 1 unit truk colt diesel Nomor polisi BD 8348 BL yang berisikan 10 tangki tedmon yang berisi BBM diduga hasil penyulingan.
Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, sebanyak 10 ribu liter premium tanpa dokumen diangkut dengan truk yang akan di seludupkan ke Tapan bersama dengan dua tersangka yakni AB (52) dan MH (39) Warga Desa Lesung Batu Muda, Kabupaten Musi rawas Palembang,” ujarnya.
Diungkapkannya, Anggota Polres kerinci yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kerinci mengamankan mobil truk tersebut saat melintas di depan Asrama Polres Kerinci.
"Saat ini mobil truk tersebut telah diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Truk tersebut bermuatan premium bersubsidi. Berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka mengakui bahwa premium itu mereka bawa dari Palembang, tanpa ada dokumen sah.
"Saat ini tersangka AB dan MH beserta barang bukti satu Unit Truk Colt Deisel BD 8349 BL dan 10 ribu liter Permiun kita Amanakan di Polres Kerinci," ucapnya.
Dijelaskannya, 10 ribu Liter Premium yang diamankan itu, dimasukan dalam 10 tedmon yang dimuat dalam satu unit Truk kuning Collt Diesel. BBM tersebut dibawa dari Palembang (Sumsel) akan menuju ke Tapan (Sumbar).
"Kasus tersebut diganjar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Informa Berikan Diskon dan Cashback di Program All Day Sale
Baca juga: Kisruh Kampus Unbari, Husin Syakur Ajukan Gugatan di Pengadilan Negeri, Camelia Tunjuk Kuasa Hukum
Baca juga: Edi Purwanto Terus Dorong Pemprov Jambi Tingkatkan PAD
Peserta Tes PPG Kemenag Sungai Penuh Dipungut Biaya |
![]() |
---|
Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan Kasus Tewasnya Bocah di Kolam Renang |
![]() |
---|
Polsek Sungai Penuh Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran hingga Pemalakan |
![]() |
---|
Viral Aksi Perkelahian di Depan SPBU Kota Sungai Penuh |
![]() |
---|
Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh di Kumun Kembali Kosong Setelah Open House |
![]() |
---|