Update Kasus Urus Perkara di Mahkamah Agung, KPK Ultimatum 2 Orang Ini Agar Patuh Penuhi Panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto untuk kooperatif.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto untuk kooperatif.
Lembaga Antirasuah itu memberikan ultimatum tersebut agar keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Keduanya dijadwal akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).
Ali menjelaskan proses pemeriksaan merupakan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan langsung peristiwa pidana yang sedang diusut.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," terangnya.
Tim penyidik KPK setidaknya bakal mengonfirmasi Hasbi dan Dadan perihal pemberian dan penerimaan mobil mewah seperti Ferrari California hingga McLaren serta logam mulia emas yang diduga merupakan suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung : Hakim Yustisial
Baca juga: Tak Mau Diceraikan, Istri Potong Alat Kelamin Sang Suami Saat Tertidur Pulas
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Virgoun Ingin Rujuk? Inara Rusli Ajukan 5 Syarat
Baca juga: Tak Mau Diceraikan, Istri Potong Alat Kelamin Sang Suami Saat Tertidur Pulas
Baca juga: Penampilan Natasha Wilona Dikritik, Gaya OOTD Dianggap Gagal: Kurang Banget Stylenya
Baca juga: Peraturan Kartu Prakerja Terkait Pelatihan, Awas Bisa Gagal Gara-gara Hal Sepele Ini
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.