Menkominfo Ditahan
Reaksi Nasdem Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tak Pengaruhi Pileg, Pilpres 2024
Partai Nasdem menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Nasdem menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sang kader tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Ketua DPP Nasdem Willy Aditya merasa percaya diri dan yakin bahwa penahanan tersebut tidak akan berpengaruh pada Pemilu 2024 mendatang.
Dia menegaskan bahwa penahanan Johnny G Plate tidak akan mempengaruhi Pileg ataupun Pilpres 2024.
"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2023).
Dia menuturkan pihaknya akan menggelar konferensi pers bareng Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng Jakarta siang ini.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucapnya.
Menurutnya, konferensi pers itu guna penentuan sikap NasDem seusai Johnny ditahan.
Baca juga: Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo Tersangka Proyek Menara BTS, Hartanya Rp 191 M
Baca juga: Sijago Merah Mengamuk di Pasar Raya Padang, Puluhan Kios Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp 1,2 M
"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.
Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
Kader Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8.3 Triliun.
Usai menyandang status tersebut, Johnny Plate langsung ditahan oleh Kejagung RI.
Tampak Johnny G Plate mengenakan baju tahanan berwana merah muda.
Dia dibawa oleh penyidik memasuki mobil tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi.
Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara itu bisa bertambah atau berkurang.
Mobilnya Digeledah
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.
Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.
Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).
Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik menggeledah mobil Johnny G Plate sekira pukul 11.45 WIB.
Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.
Beberapa diantaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Baca juga: Update Kasus Urus Perkara di Mahkamah Agung, KPK Ultimatum 2 Orang Ini Agar Patuh Penuhi Panggilan
Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Diantara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.
Sementara mobilnya digeledah, Johnny G Plate juga sedang diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
BPKP: Kasus BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 T
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan hitung-hitungan terkait nilai kerugian yang diderita negara akibat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan penyedian infrastruktur paket 1-5 Bakti Kominfo.
Adapun hasil hitung-hitungan ini disebutkan bahwa negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,32 triliun.
Kepala BPKP, Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah diminta oleh Kejagung untuk menghitung kerugian akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Yusuf.
Dalam prosesnya, Yusuf mengatakan pihaknya melakukan dengan cara mengaudit, verifikasi, observasi fisik ke beberapa lokasi, dan mempelajari dari para ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Terkait hitungan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanduddin mengungkapkan hasil hitungan BPKP merupakan hasil final dan akan segera ditindaklanjuti.
"Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin dalam kesempatan yang sama.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal Penetapan HET Pupuk Subsidi, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Jawa Barat
Baca juga: Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung
Baca juga: Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo Tersangka Proyek Menara BTS, Hartanya Rp 191 M
Baca juga: Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T
Sebagian artikel ini telah tayang Tribunnews.com
Partai Nasdem
NasDem
Johnny G Plate
Menkominfo
tersangka
korupsi
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Willy Aditya
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo Tersangka Proyek Menara BTS, Hartanya Rp 191 M |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny G Plate Cs Rugikan Negara Rp 8 T dari Menara Mangkrak dan Fiktif |
![]() |
---|
Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.