Menkominfo Ditahan
Reaksi Nasdem Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tak Pengaruhi Pileg, Pilpres 2024
Partai Nasdem menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi.
Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T
Partai Nasdem
NasDem
Johnny G Plate
Menkominfo
tersangka
korupsi
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Willy Aditya
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo Tersangka Proyek Menara BTS, Hartanya Rp 191 M |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny G Plate Cs Rugikan Negara Rp 8 T dari Menara Mangkrak dan Fiktif |
![]() |
---|
Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.