Berita Tanjabbar

Sanggah Perda RTRW Secara Tertulis, Pemkab Tanjabbar akan Konsultasi dengan Kementerian

Terkait disahkannya peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanj

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H Hairansaat memimpin langsung rapat persiapan pelaksanaan training center (TC) untuk mengikuti MTQ, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Terkait disahkannya peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan konsultasi dengan kementerian.

Hairan Wakil Bupati Tanjabbar mengatakan, terkait pengesahan Perda RTRW provinsi yang berdampak juga pada kabupaten Tanjabbar, kabupaten menyiapkan penyanggahan-penyanggahan.

"Kita hari ini, pemerintah daerah lagi menyiapkan penyanggahan-penyanggahan agar tidak menjadi kerugian bagi pemerintah Kabupaten Tanjabbar," jelasnya, Selasa (16/5)

Tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten juga akan konsultasi dengan kementerian untuk kebaikan kabupaten Tanjabbar.

"Sanggahan kita tidak hanya secara lisan tapi juga secara tertulis dan kemudian akan kita konsultasikan kepada kementerian, itu langkah yang mungkin diambil tapi lebih lanjut nanti bisa dikonfirmasi kepada pak Bupati," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: IRT yang Tuduh Tetangga Selingkuh di Merangin Dijerat UU ITE

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Jambi Diambil Alih Pusat, Terutama Jalan Produksi dan Logistik

Baca juga: KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved