Berita Jambi

KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan sati tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan sati tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tepat hari ini, Selasa 16 Mei 2023, pihaknya resmi menahan tersangka atas nama Mauli (MU).

"Ya, hari ini kita tahan satu tersangka lainnya," kata Ali, ke pada tribun, Selasa (16/05/2023).

Kata Ali, Mauli akan dilakukan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan, terhitung pada 16 Mei 2023 s/d 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sejauh ini, masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan
untuk penjadwalan pemanggilannya," sebutnya.

Diketahui, pada 10 Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut.

Namun, dari 28 tersangka baru ini, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.

Adapun 28 tersangka baru yakni:
1. SP (Syopian, tidak dibacakan)
2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan)
3. SN (Sainuddin, tidak dibacakan)
4. MT (Muntalia, tidak dibacakan)
5. SP (Supriyanto, tidak dibacakan)
6. RW (Rudi Wijaya, tidak dibacakan)
7. MJ (M. Juber, tidak dibacakan)
8. PR (Poprianto, tidak dibacakan)
9. IK (Ismet Kahar, tidak dibacakan)
10. TR (Tartiniah RH, tidak dibacakan)
11. KN (Kusnindar, tidak dibacakan)
12. MH (Mely Hairiya, tidak dibacakan)
13. LS (Luhut Silaban, tidak dibacakan)
14. EM (Edmon, tidak dibacakan)
15. MK (M. Khairil, tidak dibacakan)
16. RH (Rahima, tidak dibacakan)
17. MS (Mesran, tidak dibacakan)
18. HH (Hasani Hamid, tidak dibacakan)
19. AR (Agus Rama, tidak dibacakan)
20. BY (Bustami Yahya, tidak dibacakan)
21. HA (Hasim Ayub, tidak dibacakan)
22. NR (Nurhayati, tidak dibacakan)
23. NU (Nasri Umar, tidak dibacakan)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud, tidak dibacakan)
25. DL (Djamaluddin, tidak dibacakan)
26. MI (Muhammad Isroni, tidak dibacakan)
27. MU (Mauli, tidak dibacakan)
28. HI (Hasan Ibrahim, tidak dibacakan).


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Menuju SDM Berkualitas, Dinas PUPR Muaro Jambi Gelar Uji Sertifikasi

Baca juga: Jokowi Perintahkan Gubernur Segera Selesaikan Jalur Khusus Batubara di Jambi

Baca juga: Jokowi Pastikan Jalan Tol di Provinsi Jambi Rampung Tahun 2024

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved