Berita Merangin

IRT yang Tuduh Tetangga Selingkuh di Merangin Dijerat UU ITE

IH (38) warga Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, saat ini telah ditahan di Polres Merangin atas kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
bu Rumah Tangga (IRT) berinsial IH, hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin atas kasus pencemaran nama baik. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - IH (38) warga Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, saat ini telah ditahan di Polres Merangin atas kasus pencemaran nama baik.

IH akan dijerat Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 dan 310 KUHP.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap IH (38) warga Pematang Kandis atas kasus pencemaran nama baik.

IH ditangkap di Kelurahan Nanggrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kasus ini bermula pada 10 Juni 2022 lalu, pelaku IH menyebarkan rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pelapor di garasi sedang mengeluarkan barang dari dalam mobil untuk dimasukkan ke rumah.

"Namun pelaku IH membuat narasi di media sosial pelapor berselingkuh dengan memasukkan laki-laki lain kedalam rumahnya," kata AKP Lumbrian, Selasa (16/5/2023).

Setelah ditelusuri, IH mendapatkan video CCTV tersebut dari suaminya yang berinisial IM, yang kemudian membuat pelapor melaporkan perbuatan IH.

Setelah dilaporkan ke polisi lanjut AKP Lumbrian, pelaku IH langsung melarikan diri ke Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

"Kami yang mendapatkan informasi IH melarikan diri ke Cianjur, langsung melakukan upaya penangkapan terhadap IH," jelasnya.

"Saat penangkapan pelaku IH juga mengakui seluruh perbuatannya, dan saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Jambi Diambil Alih Pusat, Terutama Jalan Produksi dan Logistik

Baca juga: KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017

Baca juga: Menuju SDM Berkualitas, Dinas PUPR Muaro Jambi Gelar Uji Sertifikasi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved