Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu Copot Jabatan Andhi Pramono Sebagai Kepala Bea Cukai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) copot jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) copot jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Pencopotan jabatan tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Gratifikasi.
Status tersangka tersebut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari pemeriksaan LHKPN Andhi.
Sehingga buntut penetapan tersangka itu membuat Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan tersebut seperti yang terjadi ke pejabat Direktoral Jenderal Pajak, Rafael Alun Tisambodo.
Sebagaumana diketahui, kekayaan Rafael turut menjadi sorotan akibat ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Kabar pencopotan itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.
Baca juga: Profil dan Biodata Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi Tersangka KPK Soal Gratifikasi
Baca juga: Ternyata 4 Pekerja Tak Disandera KKB Papua, Panglima TNI Ungkap Soal Hutang Piutang
Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.
Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi
Andhi Pramono Flexing , Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 200 M, KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Rp 10 M, Penyitaan Maish Berlanjut
Status tersebut disandangnya merupakan buntut dari Andhi yang sering flexing harta.
Penetapan tersangka tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Ali Fikri mengatakan proses kasus Andhi Pramono ini naik ke penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.
Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).
"Dan yang naik sidik (penyidikan) adalah yang di Makassar."
Ali Fikri juga menyebutkan KPK telah memanggil 3 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.
"Kemudian kemarin menggeledah rumah yang di Cibubur dan juga melakukan pencegahan agar (Andhi Pramono) tidak bepergian ke luar negeri itu dulu langkahnya yang dilakukan oleh KPK."
Andhi Pramono viral di jagat maya setelah netizen menyoroti gaya hidup termasuk anaknya yang kerap pamer barang-barang branded.
KPK sendiri sudah mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono berjumlah Rp13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023).
Andhi sendiri pun sempat viral lantaran dinilai pamer mengenakan cincin biru hingga jam tangan mewah.
Namun Andhi Pramonoo membantah dirinya pamer harta atau flexing.
Baca juga: Siapa Anak Konglomerat Indonesia yang Terseret Kasus Rafael Alun Trisambo? Sudah Diperiksa KPK
Dia mengatakan bahwa apa yang dia tampilkan di media sosial tersebut tidak berniat untuk pamer.
KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono
Rumah mewah di di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga milik Andhi Pramono digeledah KPK pada hari ini, Jumat (12/5/2023).
Rumah mewah tersebut semoat viral di sosial media.
Termasuk diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, tampak dalam unggahan itu, rumah tersebut megah bak istana.
Andhi Pramono pun sempat memberikan klarifikasi terkait rumah mewah miliknya tersebut, usai menjalani klarifikasi LHKPN.
Andhi menyebut foto rumah itu bukan diambil oleh dirinya, tapi ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan di media sosial.
Dia mengeklaim kediaman yang terletak di kawasan perumahan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu ditempati orang tuanya.
Andhi mengaku sudah lama tak menempati rumah tersebut.
"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya mungkin mengenai rumah, rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," katanya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presiden Jokowi Beli Dua Baju di SMK N 4 Jambi Seharga Rp10 Juta
Baca juga: Minsar Ditangkap Polisi, 3 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan di Sarolangun
Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Berhentikan Biaya Sekolah Lolly di London: Udah Saya Bayar Sampai Tahun Depan!
Baca juga: Ternyata 4 Pekerja Tak Disandera KKB Papua, Panglima TNI Ungkap Soal Hutang Piutang
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Andhi Pramono
KPK
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
Bea Cukai
Kementrian Keuangan
Kemenkeu
penganiayaan
gratifikasi
Tribunjambi.com
Makassar
Profil dan Biodata Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi Tersangka KPK Soal Gratifikasi |
![]() |
---|
Sempat Viral Flexing Harta, Kini Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka KPK: Dugaan Gratifikasi |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Rp 200 M, KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Rp 10 M, Penyitaan Maish Berlanjut |
![]() |
---|
Siapa Anak Konglomerat Indonesia yang Terseret Kasus Rafael Alun Trisambo? Sudah Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.