Dewan Minta Oknum Satpol-pp yang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumdis Bupati Segera Diproses
DPRD Bungo menyayangkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) di rumah dinas Bupati Bungo.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARABUNGO -Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo, Martunis sangat menyayangkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) di rumah dinas Bupati Bungo.
Oknum honorer Satpol-pp Kabupaten Bungo berinisial HP (31) terduga melakukan pelecehan atau memaksa berbuat perzinahan rekan kerjanya RAS (21) yang juga merupakan anggota Satpol-pp, pada Maret lalu.
"Intinya, pemerintah harus mengambil sikap tegas, karena TKP nya di rumah dinas bupati. Kasat Pol PP harus bertanggung jawab. Jika terbukti, harus diberikan sangsi tegas," kata Martunis Waka Ketua DPRD Bungo, Selasa (16/5/2023).
Politisi PAN tersebut juga mendorong agar dugaan kasus yang menciderai nama baik Kabupaten Bungo ini juga dapat diselesaikan dengan lembaga adat dan pihak kepolisian.
"Kami selaku pengawasan pemerintah, jika terbukti, harus diproses oleh penegak hukum. Kalau sanksi adatnya, biarkan lembaga adat yang memberikan sangsi, jangan sampai menciderai marwah rumah dinas bupati dan marwah Kabupaten Bungo," tuturnya.
Baca juga: Oknum Satpol PP Bungo di Laporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan di Rumdis Bupati Bungo
Baca juga: Presiden Jokowi Beli Dua Baju di SMK N 4 Jambi Seharga Rp10 Juta
Baca juga: Fajran Dinonaktifkan dari Ketua DPRD Kota Sungaipenuh
Perangai Kepsek Masih Bisa Tertawa Usai Divonis 10 Tahun Penjara, 20 Siswa Sudah Dilecehkannya |
![]() |
---|
Divonis 18 Tahun, Identitas Eks Guru Pramuka Pelecehan 9 Anak Dipublikasikan di Tempat Umum |
![]() |
---|
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.