Breaking News:

Fajran Dinonaktifkan dari Ketua DPRD Kota Sungaipenuh

DPRD Kota Sungaipenuh, pada Selasa (16/05/2023) resmi menonaktifkan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran. 

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
DPRD Kota Sungaipenuh, pada Selasa (16/05/2023) resmi menonaktifkan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran.  

 


TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh, pada Selasa (16/05/2023) resmi menonaktifkan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran. 

Dinonaktifkan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh ini, setelah dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Pimpinan sisa jabatan 2019 - 2024 yang dipimipin wakil ketua I, Yoshadi.

Pantauan di lapangan rapat paripurna dimulai sekira pukul 11.00 Wib, yang dihadiri sebanyak 20 anggota DPRD Kota Sungaipenuh. Namun Ketua DPRD lama, Fajran dalam sidang tersebut tidak terlihat hadir. 

Yoshadi selaku pemimpin sidang menyampaikan, bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungaipenuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh 

"Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yan

Baca juga: Demokrat Batanghari Antarkan 35 Berkas Bacaleg ke KPU

g ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungaipenuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi," sebutnya. 

Katanya, menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata-cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan dan diatur oleh undang-undang. Kemudian akan dilanjutkan pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Sungaipenuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya. 

Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan langsung menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungaipenuh. Dan semua anggota yang hadir menyatakan menyetujui usulan pergantian tersebut. 

“Hasil paripurna ini, DPRD akan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pusat melalui Walikota Sungaipenuh," ungkapnya.

Baca juga: KIB Bubar, PAN Dikabarkan Dukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

“Untuk penjadwalan, kita masih menunggu surat dari Gubernur Jambi turun untuk waktu kapan jadwal pelantikan,” tambahnya. 

Sementara itu untuk hasil sidang, paling lama 7 hari disampaikan ke Gubernur dan 7 hari lagi menunggu balasan dari Surat Gubernur Jambi. Sedangkan untuk Pelaksana Harian Ketua DPRD sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1 Yoshadi.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved