Skandal Teddy Minahasa
Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas vonis penja seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM- Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas vonis penja seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sehingga dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Usai pembacaan putusan itu, Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mengajuan banding.
Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadlan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.
Upaya hukum lanjutan itu disampaikan penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).
"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," ujar Anthony Jono.
Baca juga: Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba
Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.
Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.
"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujarnya.
Sementara dari pihak jaksa penutut umum, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait banding yang telah resmi diajukan oleh pihak Teddy Minahasa.
Namun usai vonis, yaitu Selasa (9/5/2023), jaksa menyatakan masih akan menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari.
"Belum, kita masih mikir-mikir ya. Nanti kita rapat dululah dengan tim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis
Teddy Minahasa
banding
vonis
penjara
Sumatera Barat
Kapolda Sumatera Barat
peredaran narkoba
sabu
Majelis Hakim
seumur hidup
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding |
![]() |
---|
Terseret Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara di Perkara Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.